Berita Viral

Syarat dan Aturan Baru Bikin Pelat Kendaraan di Samsat Seluruh Indonesia Lengkap Rincian Biaya

Simak syarat membuat pelat kendaraan di aturan terbaru di Samsat seluruh Indonesia lengkap dengan rincian biaya pembuatan pelat baru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi pelat kendaraan yang baru berwarna putih. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak syarat membuat pelat kendaraan di aturan terbaru di Samsat seluruh Indonesia lengkap dengan rincian biaya pembuatan pelat baru.

Terbaru, pengendara dilarang keras membuat pelat nomor di pinggir jalan karena tidak tercatat di Samsat secara resmi.

Setiap kendaraan yang ada di Indonesia wajib memiliki tanda nomor kendaraan bermotor ( TNKB ) atau pelat nomor.

Pelat nomor menampilkan nomor registrasi kendaraan bermotor ( NRKB ) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf.

Baik kendaraan roda empat maupun roda dua dilengkapi sepasang pelat nomor yang dipasang di bagian depan dan belakang.

Baru Lagi Aturan Kendaraan Ganti Pelat Rusak atau Hilang di Samsat Seluruh Indonesia, Biaya Naik?

Bila salah satu pelat nomor hilang, pemilik kendaraan diharuskan mengurus pembuatan pelat nomor baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Harus melalui Samsat. Nggak boleh (buat pelat nomor di pinggir jalan)," ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Rabu 15 November 2023.

Cara mengganti pelat nomor

Pemilik kendaraan bisa melakukan penggantian pelat nomor yang hilang sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Simak caranya berikut ini:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan beberapa dokumen, seperti:

- KTP

- Kartu izin tinggal tetap untuk WNA (bagi perseorangan)

- Surat keterangan tempat tinggal tetap untuk WNA (bagi perseorangan)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved