Buruh Tuntut UMP Kalimantan Selatan 2024 Naik 15 Persen? UMK Kotabaru 2024 Tertinggi!

Sehingga apabila UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 15 persen, maka upah minimum di semua kabupaten dan kota pun akan ikut naik.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/TribunSultra.Com
UMP dan UMK Kalsel 2023 - Simak perhitungan apabila UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 15 persen, maka upah minimum di semua kabupaten dan kota pun akan ikut naik satu diantara yang tertinggi adalah di Kabupaten Kotabaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak daftar UMK 2024 Kalsel untuk 13 kabupaten dan kota jika UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 15 persen, salah satunya ada Kotabaru.

Perhitungan kali ini tentunya unutk UMK 2024 Kalsel dengan perhitungan kenaikan 15 persen.

Sehingga apabila UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 15 persen, maka upah minimum di semua kabupaten dan kota pun akan ikut naik.

Kali ini banyak yang bertanya-tanya terkait berapa upah minimum di Kalimantan Selatan untuk tahun 2024.

Namun hingga kini pemerintah belum resmi mengumumkan berapa persen kenaikan upah minimum 2024.

Berdasarkan jadwalnya, untuk pengumuman UMP Kalimantan Selatan 2024 dan provinsi lainnya akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Semenara untuk kenaikan UMK 2024 Kalsel serta kabupaten dan kota di seluruh Indonesia lainya akan diumumkan paling lambat 30 November 2024.

UMK 2024 di Kalbar Paling Lambat Ditetapkan 31 November

Meski begitu, banyak yang berprediksi bahwa kenaikan UMK 2024 Kalsel nanti akan naik sebesar 15 persen sesuai tuntutan para buruh.

Maka itu, upah minimum dalam perhitungan kali ini pun dengan tambahan sebesar 15 persen, diantaranya ada UMK Kotabaru 2024 sebagai upah yang tertinggi di Kalimantan Selatan.

Lantas berapakah jadinya UMK 2024 Kalsel untuk Kotabaru dan 12 kabupaten dan kota lainnya apabila UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 15 persen?

Ini dia daftar UMK 2024 Kalsel untuk 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan, apabila UMP 2024 naik 15 persen:

1. UMK Kotabaru 2024 - Rp3.293.371,38 (UMK 2023) + 15 persen = Rp3.787.377,09 per bulan

2. UMK Tabalong 2024 - Rp3.238.555,31 (UMK 2023) + 15% = Rp3.274.338,25 per bulan

3. UMK Tanah Bambu 2024 - Rp3.151.028,26 (UMK 2023) + 15% = Rp3.623.682,50 per bulan

4. UMK Tapin 2024 - Rp3.149.977,65 (UMK 2023) + 15% = Rp3.622.474,30 per bulan

5. UMK Tanah Laut 2024 - Rp3.149.977 (UMK 2023) + 15% = Rp3.622.473,55 per bulan

6. UMK Hulu Sungai Selatan 2024 - Rp3.150.030 (UMK 2023) + 15% = Rp3.622.534,50 per bulan

7. UMK Hulu Sungai Tengah 2024 - Rp3.149.977 (UMK 2023) + 15% = Rp3.622.473,55 per bulan

8. UMK Hulu Sungai Utara 2024 - Rp3.149.977 (UMK 2023) + 15% = Rp3.622.473,55 per bulan

9. UMK Kota Banjarmasin 2024 - Rp3.200.035 (UMK 2023) + 15% = Rp3.680.040,25 per bulan

10. UMK Balangan 2024 - Rp3.149.977 (UMK 2023) + 15% = Rp3.622.473,55 per bulan

11. UMK Banjar 2024 - Rp3.149.977 (UMK 2023) + 15% = Rp3.622.473,55 per bulan

12. UMK Barito Kuala 2024 - Rp3.149.977 (UMK 2023) + 15% = Rp3.622.473,55 per bulan

13. UMK Kota Banjarbaru 2024 - Rp3.149.977 (UMK 2023) + 15% = Rp3.622.473,55 per bulan.

Jadi, dapat dilihat bahwa UMK Kotabaru 2024 adalah daerah yang memiliki upah minimum tertinggi di Kalimantan Selatan.

Lengkap UMK Kalimantan Barat 2023! UMK Ketapang Tertinggi, UMK Mempawah Terendah

Buruh Kalsel Tuntut Kenaikan UMK Naik 15 persen 

Para pekerja di Kalimantan Selatan sedang menunggu-nunggu berapa besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) yang akan diumumkan Gubernur Sahbirin Noor dalam waktu dekat.

Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) menuntut UMP Kalsel 2024 naik 15 persen. UMP Kalsel 2023 sebesar Rp 3.149.977,65 per bulan.

Andai tuntutan kenaikan 15 persen dikabulkan, UMP Kalsel 2024 senilai Rp 3.622.473,55.

Presidium Aliansi PBB Yoeyoen Indharto, Kamis 16 November 2023, menyatakan delegasi buruh yang menjadi Anggota Dewan Pengupahan Kalsel masih mengawal tuntutan tersebut.

Tuntutan tersebut juga berdasarkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar delapan persen dan pensiunan sebesar 12 persen seperti diputuskan Presiden Joko Widodo.

“Serikat pekerja mencatat kesejahteraan pembayar pajak tak boleh lebih kecil dibandingkan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak,” tegas Yoeyoen Indharto, Dilansir dari Kompas.com 

Berdasarkan Hasil survei Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Serikat Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) juga menemukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata-rata naik 12-15 persen.

Bukan hanya itu. Per 1 Juli 2020, Bank Dunia meningkatkan status Indonesia dari Lower Midle Income Country menjadi Upper Midle Income Country dengan pendapatan per kapita 4.050 dolar AS atau sekitar Rp 62.987.017 atau Rp 5.250.000 per bulan.

Menurut Yoeyoen, kenaikan UMP 15 persen masih jauh di bawah pendapatan per kapita per bulan.

Untuk memperjuangkan tuntutannya, Yoeyoen menyampaikan serikat buruh meminta bertemu dengan Gubernur Sahbirin Noor. Yoeyoen bahkan memberi waktu 2x24 jam.  (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved