Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Mengenal Kotak Suara dan Spesifikasi Lengkapnya!
Adapun Ketentuan ukuran kotak suara Pemilu 2024 serta spesifikasi lengkapnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur desain Kotak Suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun ketentuan ukuran Kotak Suara Pemilu 2024 serta spesifikasi lengkapnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
Kotak Suara pemilu adalah salah satu perlengkapan untuk pemungutan suara di Pemilihan Umum.
Selain Kotak Suara pemilu, perlengkapan pemungutan suara meliputi Surat Suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos, dan lain sebagainya.
Penyediaan Kotak Suara harus sesuai dengan jenis pemilu yang diselenggarakan di tempat pemungutan suara (TPS) dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).
• Tahapan Pemilu 2024 Mendekati Masa Kampanye, Apa Saja Larangan Saat Kampanye Berlangsung?
Kotak Suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden berbeda dengan pemilihan anggota legislatif Maka dari itu, di Pemilu 2024, ada lima jenis Kotak Suara, yakni untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPRD tingkat provinsi, DPRD tingkat kabupaten/kota, dan DPD RI.
Namun, khusus di TPSLN, Kotak Suara yang disediakan hanya 2 jenis, yakni untuk Pemilu Presiden serta anggota DPR.
Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024 Kotak Suara Pemilu 2024 akan memiliki tampilan serupa dengan model yang digunakan di Pemilihan Umum 2019.
Dari segi bentuk, Kotak Suara untuk Pemilu 2024 juga tak banyak berubah dibandingkan dengan yang digunakan pada 2019.
Berdasarkan pasal 4 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, fungsi Kotak Suara pemilu adalah untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
• Tahapan Pemilu 2024, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Tugasnya!
Adapun yang termasuk dalam dukungan perlengkapan lainnya antara lain:
sampul kertas, bolpoin, gembok, spidol, formulir berita acara, alat bantu tunanetra, dan lain sebagainya.
Sebagai catatan, PKPU 14/2023 mengatur spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024, mulai dari bentuk, bahan, ukuran, hingga desain.
Namun, ada 2 ketentuan terkait spesifikasi teknis Kotak Suara Pemilu 2024 yang diubah dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2023.
Cara Membuat Poster Caleg untuk Kampanye Pemilu Sesuai dengan ketentuan di PKPU 14/2023, bahan Kotak Suara Pemilu 2024 adalah karton dupleks kedap air yang berwarna putih.
Berat setiap Kotak Suara Pemilu 2024 adalah 2,26 kg, dengan daya angkut sekitar 20-30 kg.
PKPU 14/2023 juga mengatur ukuran lubang untuk memasukkan suara, yakni panjang 18 cm dan lebar 1,5 sm.
Ketebalan Kotak Suara pun diatur dengan detail mulai sisi luar, sisi tengah, dan sisi dalam.
Selanjutnya, sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2023, Kotak Suara untuk Pemilu 2024 dilengkapi dengan jendela di salah satu sisi atau bagian depan.
Jendela tadi terbuat dari bahan plastik Polyvinyl Chloride (PVC) berwarna bening/transparan dengan ketebalan minimal 300 μm (tiga ratus mikron).
Fungsi jendela Kotak Suara ialah untuk mengeluarkan Surat Suara saat akan melakukan rekapitulasi suara.
Jendela dalam Kotak Suara pemilu memiliki ukuran lebar minimal 17 cm dan tinggi minimal 20 cm.
• Tahapan Pemilu 2024, Catat Berapa Lama Lagi Pemilu Serentak Akan Dilaksanakan!

Berikut ini spesifikasi lengkap Kotak Suara Pemilu 2024 berdasarkan ketentuan di PKPU 14/2023 dan PKPU 16/2023:
1. Ukuran Kotak Suara Pemilu 2024:
Panjang Kotak Suara Pemilu 2024: minimal 40 cm Lebar Kotak Suara Pemilu 2024: minimal 40 cm Tinggi Kotak Suara Pemilu 2024: minimal 60 cm
2. Bahan Kotak Suara Pemilu 2024:
Kotak Suara Pemilu 2024 berbahan karton dupleks kedap air Kotak Suara Pemilu 2024 memiliki dua lapis dinding gelombang (B/C flute double wall) dengan ketebalan minimal 6 mm.
3. Ketebalan bahan Kotak Suara Pemilu 2024:
Sisi luar Kotak Suara Pemilu 2024 berbahan kertas dupleks kedap air (duplex coated) minimal 250 gram per meter persegi.
Sisi tengah Kotak Suara Pemilu 2024 terdiri dari kertas medium minimal 150 gram per meter persegi dan kertas kraft minimal 200 gram per meter persegi.
Sisi dalam Kotak Suara Pemilu 2024 terbuat dari kertas kraft minimal 275 gram per meter persegi.
4. Spesifikasi teknis Kotak Suara Pemilu 2024:
Di salah satu sisi/bagian depan diberi jendela dari bahan plastik Polyvinyl Chloride (PVC) berwarna bening atau transparan dengan ketebalan minimal 300 mikron.
Jendela dalam Kotak Suara pemilu memiliki ukuran lebar minimal 17 cm dan tinggi minimal 20 cm.
Di sisi samping kanan dan kiri Kotak Suara diberi lubang pegangan untuk mengangkat.
Tutup Kotak Suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat-surat dengan panjang 18 cm dan lebar 1,5 cm.
Di sisi bagian tengah, diberi lubang untuk memasang gembok atau alat pengaman lainnya. Kotak Suara disambungkan dengan lem kardus dan dapat dijahit kawat.
Tampilan luar Kotak Suara Pemilu 2024 berwarna putih.
Di kedua sisi Kotak Suara, tepatnya di bawah lubang pegangan, tertera tulisan "KPU PEMILU TAHUN 2024."
Di sisi bagian depan Kotak Suara, tepatnya di bawah jendela, dapat dicetak tulisan sebagaimana termuat dalam stiker nomor Kotak Suara.
5. Ketentuan khusus Kotak Suara TPS Luar Negeri Pemilu 2024:
Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis Kotak Suara dalam pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri dapat disesuaikan dengan kondisi negara setempa.
Itulah tadi pengenalan Kotak Suara untuk Pemilu 2024 lengkap dengan spesifikasinya yang telah diatur oleh KPU. Semoga bermanfaat. (*)
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.