Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Tugasnya!

Dengan demikian bagi berminat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, disarankan untuk memantau situs KPU masing-masing daerah.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilutrasi KPPS Pemilu 2024-Simak kapan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka, Lengkap syarat dan tugas anggota KPPS dalam Pemilihan Umum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu ) 2024 akan segera dibuka.

Pembukaan pendaftaran kpps Pemilu 2024 berbeda-beda di setiap wilayah.

Namun diperkirakan akan dibuka antara November 2023-Januari 2024.

Dengan demikian bagi berminat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, disarankan untuk memantau situs KPU masing-masing daerah.

Sementara itu, jika merujuk ke Keputusan KPU RI tentang pedoman Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum yang masih berlaku, jadwal pendaftaran KPPS 2024 akan dibuka mulai awal bulan Januari 2024.

Rangkaian jadwal rekrutmen KPPS Pemilu 2024 versi mulai awal Januari 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, sebagaimana diubah oleh Keputusan KPU 534/2022 dan Keputusan KPU 67/2023.

Tiga Keputusan KPU di atas disusun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang hingga kini masih berlaku.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sekitar satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Tahapan Pemilu 2024 Mendekati Masa Kampanye, Apa Saja Larangan Saat Kampanye Berlangsung?

Syarat KPPS Pemilu 2024

1. Warga negara Indonesia (WNI);

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tahapan Pemilu 2024, Catat Berapa Lama Lagi Pemilu Serentak Akan Dilaksanakan!

Tugas KPPS Pemilu 2024

Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu , Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:

Menempelkan DPT di TPS

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu , dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved