Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Mendekati Masa Kampanye, Apa Saja Larangan Saat Kampanye Berlangsung?

Adapun sesuai tahapan yang dimuat pada UU Pemilu, masa kampanye dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Pemilu serentak 2024 Masa Kampanye akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2023, Simak apa saja larangan pada saat Kampanye pada artikel ini. 

Pemasangan alat peraga di tempat umum;

Media sosial;

Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;

Rapat umum;

Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Masih menurut UU Pemilu, materi kampanye meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPR dan DPRD.

“Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik,” demikian Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu.

Tahapan Pemilu 2024, Catat Berapa Lama Lagi Pemilu Serentak Akan Dilaksanakan!

Larangan kampanye

Sebagai informasi bahwa UU Pemilu juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:

Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

Mengganggu ketertiban umum;

Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;

Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. 

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved