Ayah Rudapaksa Putrinya

Pengamat Jelaskan Hukuman Ayah Lakukan Tidak Pidana Seksual Pada Anak

Seorang ayah, kata Herman seharusnya memelihara dan melindungi anak perempuannya itu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
BA (46) pelaku perkosaan putrinya yang hingga hamil 2 kali bersama istrinya AF (45) saat dihadirkan di Polres Kubu Raya, Jumat 17 Vovember 2023. 

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan ketika seorang ayah melakukan tindak pidana memperkosa anak kandungnya berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 291KUHP, Pasal 8 dan Pasal 59 b UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukum dipenjara selama 12 tahun dan maksimal selama 15 tahun. Serta dijerat Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Selain hukuman penjara, ayah bejat itu tidak dapat bertindak sebagai wali dalam pernikahan anak kandungnya tersebut. Hal ini menjadi sebab berpindahnya hak perwalian dari ayah kandung sebagai wali nasab kepada urutan wali berikutnya baik dari nasab ke nasab  maupun dari nasab ke hakim," jelasnya.

Untuk itu, ia berharap kepada aparat penegak hukum baik kepolisian memiliki Sense the Crisis of Morality dengan memperhatikan  dengan sungguh-sungguh setiap laporan  masyarakat. 

"Tidak ada pembiaran atas laporan masyarakat. Tentu saja diharapkan Kejaksaan pun peka dengan kondisi miris  seperti ini dan benteng pertahanan keadilan terakhir adalah Majelis Hakim diharapkan dapat memberikan vonis yang dapat menimbulkan efek jera dan rasa keadilan di masyarakat," tutupnya.

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved