Ayah Rudapaksa Putrinya

Ibu Biarkan Anak Kandung Dirudapaksa Ayahnya Hingga Hamil, Malah Bantu Gugurkan Kandungan

Saat ibunya mengetahui bahwa AJ menjadi korban perkosaan sang suami, bukannya membela, namun sang ibu yang berinisial AD (45) malah membiarkannya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
BA (46) pelaku perkosaan putrinya yang hingga hamil 2 kali bersama istrinya AF (45) saat dihadirkan di Polres Kubu Raya, Jumat 17 Vovember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. KUBURAYA - Sungguh pilu nasib yang dialami oleh AJ (16), gadis asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

AJ yang masih remaja di perkosa oleh sang ayah BA (46) sejak tahun 2020 hingga 2023.

Bahkan akibat perbuatan ayahnya itu, AJ hamil dua kali.

Saat ibunya mengetahui bahwa AJ menjadi korban perkosaan sang suami, bukannya membela, namun sang ibu yang berinisial AD (45) malah membiarkannya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengungkapkan korban telah di setubuhi sang ayah sejak tiga tahun lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ayah di Kubu Raya Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil Dua Kali

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan kekerasan bahkan seringkali dengan golok / parang.

Perbuatan itu diketahui sang istri, namun karena mengaku tidak dapat hidup tanpa suaminya, istri korban membiarkan perbutan bejat pelaku terhadap anaknya sendiri.

"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," kata Heru.

Bahkan, dari pemeriksaan, AD ikut berperan menggugurkan kehamilan kedua dari korban, dengan memberinya jamu - jamuan.

"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur. Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu - jamuan agar kehamilan korban gugur," ungkap Iptu Heru Anggoro saat di Polres Kubu Raya, jumat 17 november 2023.

Karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban lantas mengadukan nasibnya ke kakaknya, dari sana sang kakak membuat laporan ke Polsek yang ditindaklanjuti Polres Kubu Raya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved