Lokal Memilih

KPU Kalbar Dilaporkan ke Bawaslu, KPU Pontianak: Kita Sudah Sesuai Aturan

Adapun pelaporan tersebut terkait pemenuhan jumlah pemenuhan Caleg perempuan pada Pemilu 2024 mendatang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi saat diwawancarai awak media di ruang sidang Sentra Gakkumdu Kalbar, Senin 2 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat atas dugaan pelanggaran penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024, kamis 16 November 2023.

Adapun pelaporan tersebut terkait pemenuhan jumlah pemenuhan Caleg perempuan pada Pemilu 2024 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Pontianak mengatakan pihaknya sudah mengikuti aturan.

"Kalau mengacu pada peraturan KPU tentang pencalonan kita sudah sesuai dengan aturannya," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Sabtu 18 November 2023.

Ia menjelaskan, yang digugat oleh masyarakat sipil atau aktivis perempuan ini merupakan putusan Mahkamah Agung dan telah disampaikan oleh KPU RI. 

"Sampai kepada penetapan DCT kan aturannya masih mengacu kepada peraturan KPU pencalonan yang lama, sehingga kita masih mengikuti aturan itu," katanya. 

Dengan ini, Deni menegaskan pihaknya akan berjalan sesuai aturan yang ada.

"Kita tunggu saja apapun aturan yang akan diterbitkan KPU RI maka itulah yang kita jalankan," pungkasnya.

Belum Tahapan Kampanye, KPU Kota Pontianak Minta Peserta Pemilu Tertib Aturan

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved