Cek Aturan Telat Bayar Pajak 5+2 Tahun, Status Kendaraan Bisa Langsung Bodong!
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kembali.
Langkah-langkah untuk cek biaya Pajak mobil melalui website Samsat:
a. Buka website resmi Samsat seperti samsat.info (jika melalui ponsel) atau sesuai wilayah seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk DKI Jakarta.
b. Isi data kendaraan yang diperlukan, seperti nomor polisi kendaraan dan nomor induk kependudukan.
c. Pantau hasilnya untuk mengetahui besaran biaya Pajak yang harus dibayarkan.
Namun perlu diingat bahwa biaya yang tertera belum termasuk denda keterlambatan dan Pajak progresif.
2. Aplikasi e-Samsat
Samsat menyediakan aplikasi khusus bernama Sambara yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek biaya Pajak mobil atau motor secara online.
Aplikasi ini juga menawarkan menu lain terkait perPajakan kendaraan.
Langkah-langkah untuk cek biaya Pajak mobil melalui aplikasi Sambara:
a. Unduh aplikasi e-Samsat (Sambara) dari Playstore.
b. Log-in menggunakan data diri dan data kendaraan.
c. Pilih menu Pendaftaran untuk mengisi formulir dan mendapatkan informasi mengenai nilai Pajak, tanggal jatuh tempo Pajak, dan STNK.
(*)
Pemkot Pontianak Pionir Penerapan QRIS Dinamis, BI Harap Bisa Direplikasi Pemkab Lainnya |
![]() |
---|
Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf |
![]() |
---|
Pemkab Sambas Belum Bahas Rencana Kenaikan PBB-P2 |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Polres Landak, Bupati Karolin Apresiasi Polri |
![]() |
---|
SEMPROT Kepala Dinas Malas Hadiri Paripurna, Ketua DPRD: Bagaimana Kita Mau Membuat Perda Bagus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.