Cek Aturan Telat Bayar Pajak 5+2 Tahun, Status Kendaraan Bisa Langsung Bodong!

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kembali.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Berikut ini aturan yang berlaku jika terlambat membayar pajak kendaraan dengan waktu 5+2 tahun, maka kendaraan akan dianggap bodong. 

Langkah-langkah untuk cek biaya Pajak mobil melalui website Samsat:

a. Buka website resmi Samsat seperti samsat.info (jika melalui ponsel) atau sesuai wilayah seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk DKI Jakarta.

b. Isi data kendaraan yang diperlukan, seperti nomor polisi kendaraan dan nomor induk kependudukan.

c. Pantau hasilnya untuk mengetahui besaran biaya Pajak yang harus dibayarkan.

Namun perlu diingat bahwa biaya yang tertera belum termasuk denda keterlambatan dan Pajak progresif.

2. Aplikasi e-Samsat

Samsat menyediakan aplikasi khusus bernama Sambara yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek biaya Pajak mobil atau motor secara online.

Aplikasi ini juga menawarkan menu lain terkait perPajakan kendaraan.

Langkah-langkah untuk cek biaya Pajak mobil melalui aplikasi Sambara:

a. Unduh aplikasi e-Samsat (Sambara) dari Playstore.

b. Log-in menggunakan data diri dan data kendaraan.

c. Pilih menu Pendaftaran untuk mengisi formulir dan mendapatkan informasi mengenai nilai Pajak, tanggal jatuh tempo Pajak, dan STNK.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved