Cek Aturan Telat Bayar Pajak 5+2 Tahun, Status Kendaraan Bisa Langsung Bodong!
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kembali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek lagi Pajak Kendaraan Bermotor Anda. Sebab, jangan lupa, ada ancaman sanksi berupa penghapusan data registrasi kendaraan bila tak bayar Pajak.
Dijelaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kembali.
Bahwa sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.
Bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang tidak Pajaknya belum dibayar selama 2 tahun, maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.
Ini berarti kendaraan tersebut tidak punya surat yang sah lagi.
Sehingga tidak bisa digunakan di jalan raya.
“Saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2,” dikutip situs resmi Humas Polri.
• Aturan Baru Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU, Namanya Diumumkan via Speaker
Yakni lima kali tidak bayar Pajak STNK itu berarti jadi kosong. Dan plus dua kali berarti sudah tidak bisa dicatat lagi.
Kepolisian akan menghapuskan dari data register kendaraan.
Jadi mobil maupun motor yang menunggak Pajak 5+2 tahun itu hanya akan menjadi seonggok besi saja.
Berarti hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi?
Jawabannya Tidak. Oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor bisa dihapus.
Hanya jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Namun, bila kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, maka kendaraan tersebut jadi bodong.
BESARAN Kenaikan Gaji ASN dan TNI-Polri Masih Tunggu Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|
Daftar 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Perpres 79 Tahun 2025: Prabowo Atur Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri, dan Rencana Pembentukan BPN |
![]() |
---|
MUTASI Irjen Krishna Murti Jadi Staf Ahli Kapolri Diwarnai Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.