Lokal Memilih
KPU Kalbar Dilaporkan ke Bawaslu Terkait DCT Tak Memenuhi Kriteria 30 Persen Keterwakilan Wanita
"Di beberapa hitungan ini mengakibatkan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan di dapil - dapil tertentu, sebetulnya ketentuan ini sudah dibatalkan
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat atas dugaan pelanggaran penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024, kamis 16 November 2023.
Umi Rifdiyawati, selaku pelapor menyampaikan pelaporan ini terkait pemenuhan jumlah pemenuhan Caleg perempuan pada Pemilu 2024 mendatang.
Dari data yang pihaknya peroleh, pada DCT yang diumumkan KPU beberapa waktu lalu, banyak dapil yang tidak terpenuhi keterwakilan perempuannya atau masih dibawah 30%.
Hasil pencermatan pihaknya, terdapat 14 partai politik yang tidak memenuhi kriteria keterwakilan 30% wanita.
Hal itu ditegaskannya bertentangan dengan pasal 245 undang - undang nomor tahun 2017, bahwa daftar calon memuat paling sedikit keterwakilan perempuan 30%.
Kemudian Pasal 8 Ayat 1 Huruf C PKPU Nomor 10 tahun 2023 mewajibkan bahwa dalam DCT tiap dapil memuat 30% keterwakilan perempuan.
Selanjutnya, Putusan MA terhadap PKPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 8 ayat 2, terkait Penghitungan keterwakilan perempuan dilakukan pembulatan kebawah.
• Naik Lagi! Gaji Petugas Pemilu Terbaru Lengkap Badan Ad Hoc Seluruh Indonesia Resmi Diumumkan KPU
"Di beberapa hitungan ini mengakibatkan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan di dapil - dapil tertentu, sebetulnya ketentuan ini sudah dibatalkan oleh MA, tetapi belum ditindaklanjuti KPU dengan merevisi Peraturan KPU sampai DCT diterbitkan," katanya.
Berdasarkan pencermatan pihaknya, hanya ada empat partai Politik yakni Partai Buruh, PKS, Garuda dan PAN yang memenuhi 30% keterwakilan perempuan, sisanya tidak.
Melalui laporan ini, pihaknya berharap Bawaslu menyatakan KPU Kalbar terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena menetapkan DCT tidak sampai 30%.
Lalu, pihaknya berharap Bawaslu memerintahkan KPU Kalbar untuk melakukan perbaikan DCT peserta Pemilu DPRD Kalbar, khususnya pada Dapil yang tidak terpenuhi keterwakilan perempuan.
Kemudian, meminta Bawaslu memerintahkan KPU Kalbar membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan Parpol di daerah yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan.
Terkait laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Kalbar Yosef Harry Suyadi menyampaikan atas laporan tersebut akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
"Kita mengkaji dulu apakah syarat formil dan materilnya terpenuhi, nanti diputuskan setelah pleno di tingkat unsur pimpinan," ujarnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Lokal Memilih
Mata Lokal Memilih
KPU
Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum
DCT
Umi Rifdiawaty
wanita
Pemilu
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
16 November
Kamis
2023
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.