Lokal Memilih

Bawaslu Singkawang Tertibkan 275 Baliho Caleg Tak Taat Aturan

Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil dari penertiban di lima Kecamatan Kota Singkawang.

|
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Petugas Satpol PP Kota Singkawang saat menertibkan Baliho Kampanye Caleg di Jalan Bambang Ismoyo Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 16 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 275 Baliho APK dan APS Caleg tidak taat aturan ditertibkan Bawaslu Singkawang, Kamis 16 November 2023.

Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil dari penertiban di lima Kecamatan Kota Singkawang.

"Total baliho yang berhasil ditertibkan sebanyak 275 baliho dari lima kecamatan," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak di Jalan Tani Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 16 November 2023.

Hendro menjelaskan, Baliho yang ditertibkan bersama Satpol, Polri, TNI dan Dishub Singkawang ini merupakan yang masuk pada kategori APK yang berisikan ajakan memilih.

Kemudian, APS yang melanggar Perda Tribum.

Baca juga: Curi Start, Baliho Kampanye Caleg di Singkawang Ditertibkan

"Apabila pemasangannya sudah sesuai dan tidak masuk dalam kategori kampanye dan tidak melanggar Perda Tibum maka tidak kita tertibkan," ungkapnya.

Hendro menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihak Bawaslu telah mengingatkan kepada partai politik maupun kepada Caleg untuk menertibkan secara mandiri.

"Bahkan sehari sebelum penertiban, sudah kita ingatkan lagi, mamun tidak diindahkan," tuturnya.

Seperti kita ketahui, pasca penetapan DCT oleh KPU, maka terhitung tanggal 4 - 27 November 2023 seluruh Peserta Pemilu hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

Namun tidak boleh melakukan kampanye diluar jadwal.

Kemudian tahapan kampanye akan berlangsung selama 75 hari dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved