Info Stimulus

Dana PIP Kemdikbud 2023 Dapat Digunakan Siswa Untuk Membeli Keperluan Sekolah, Begini Penjelasannya!

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi pembagian DANA PIP Kemdikbud 2023-Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik untuk memenuhi keperluannya dalam menempuh pendidikan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-  Bansos Program Indonesia Pintar adalah Dana bantuan sosial tersebut disalurkan agar dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya siswa kurang mampu. 

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik.

Terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan

Disampaikan melalui situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan surat pencairan Bansos PIP 2023 termin tiga.

Surat tersebut telah turun pada Jumat, 24 November 2023 lalu dengan nomor 0567/J5/LP.01.00/2023.

Selanjutnya siswa yang telah memiliki rekening simpel aktif sebagai penerima Bansos PIP 2023 bisa mulai mencairkan dana mulai 1 November 2023. 

Adapun dana yang akan didapatkan oleh anak SD adalah Rp450 ribu per tahun, anak SMP mendapatkan Rp750 ribu per tahun, dan anak SMA mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Cara Cek Nama Siswa Penerima PIP Kemdikbud September 2023 lewat SiPintar di pip.kemdikbud.go.id!

Bank penyalur untuk siswa SMA/SMK/SMALB dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI).

Anda bisa melakukan pengecekan melalui smartphone dengan cara menginstal aplikasi SIPINTAR Enterprise melalui playstore.

Atau bisa juga mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id dan mengikuti enam langkah berikut.

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

3. Klik tombol "Cari".

4. Usai hasil pencarian ditampilkan oleh sistem pip.kemdikbud.go.id, cek pada tahun yang tertera di layar.

5. Jika mendapat pesan singkat dari Kemdikbud yang masuk ke nomor HP peserta didik, pastikan nama yang tercantum, NISN, dan data lainnya sudah benar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved