Sekda Yusran Minta PNS di Kubu Raya Tak Boleh Stagnan

PNS harus siap tampil dan menunjukkan potensi serta kompetensi diri yang dimiliki. PNS, pinta Yusran, jangan hanya mengalir dan terlena.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sekda Kubu Raya Yusran Anizam saat buka Pelatihan Analis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya pada Senin 13 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Saat buka secara resmi Pelatihan Analis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya pada Senin 13 November 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam meminta seluruh PNS di Kubu Raya untuk terus meningkatkan potensi dan kompetensi diri.

Sekda Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam menegaskan seorang PNS tidak boleh stagnan. Sebab perkembangan dunia yang sangat pesat saat ini harus diikuti dengan adanya peningkatan kemampuan diri agar dapat bersaing.

“PNS merupakan orang-orang pilihan karena lolos seleksi dari sekian ribu yang mendaftar menjadi PNS. Tinggal bagaimana mengembangkan potensi yang ada di diri kita. Tidak boleh stuck atau terjebak. Perkembangan dunia luar biasa. Kalau kita stagnan dan terlena dengan kemampuan diri, maka kita akan tenggelam,” ujar Sekda Yusran

Ia mengatakan setiap PNS harus siap tampil dan menunjukkan potensi serta kompetensi diri yang dimiliki. PNS, pinta Yusran, jangan hanya mengalir dan terlena.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Jl Trans Kalimantan Kubu Raya yang Tewaskan Satu Orang

“Karena perkembangan dunia menuntut adanya kompetensi yang memadai dari seorang PNS,” ujarnya mengingatkan.

Terkait hal itu, Yusran menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat peduli dengan upaya peningkatan kualitas kompetensi setiap PNS. Bahkan, sebutnya, terdapat aturan yang mengharuskan pemerintah untuk memberikan hak kepada setiap PNS minimal 20 jam per tahun untuk meningkatkan kompetensi diri.

“Bisa dengan mengikuti bimtek, diklat, dan sebagainya. Itu hak bagi PNS. Karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten terus berupaya menyusun program kegiatan untuk memenuhi hak PNS dalam meningkatkan kompetensi dirinya. Dalam hal ini termasuk juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved