Dua Pelaku Pungli di SPBU Jalan Trans Kalimantan Ditangkap Polres Kubu Raya

Kedua pria tersebut dilaporkan oleh masyarakat karena resah dengan aksi kedua pelaku yang melakukan dugaan pungli dan premanisme.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro saat dikonfirmasi wartawan, Senin 13 November 2023. 

TribuNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Dua orang diamankan Anggota Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga kuat merupakan pelaku Pungutan Liar (pungli) dan aksi Premanisme di SPBU Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang.

Kedua orang pria tersebut diketahui berinisial BD dan MY yang merupakan warga Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang yang berdomisili sekitar SPBU tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengungkapkan kedua terduga pelaku tersebut, kini sudah diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Lanjutnya, kedua pria tersebut dilaporkan oleh masyarakat karena resah dengan aksi kedua pelaku yang melakukan dugaan pungli dan premanisme yang mereka lakukan terhadap sopir kendaraan truk yang mengantri mengisi BBM Solar Bersubsidi.

Iptu Heru Anggoro menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Modus yang dilakukan oleh keduanya yakni meminta uang sebesar Rp100 ribu ke para supir-supir truk yang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU tersebut. 

"Dari pungutan ke setiap supir truk yang mengantri pengisian BBM Solar di SPBU, dalam sehari mereka bisa mendapatkan Rp1,7 juta hingga Rp.2 juta-," ungkap Iptu Heru Anggoro saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id pada Senin 13 November 2023. 

Hilang Kendali, Minibus Tabrakan dengan Truk Box di Trans Kalimantan Kubu Raya, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya, Seorang Wanita Muda Meninggal Dunia

Lanjutnya, hasil dari pungutan tersebut dibagi kepada sejumlah orang yang ada pada kelompok tersebut, termasuk seorang oknum pegawai SPBU.

Oknum pegawai SPBU mendapat setoran mencapai Rp700ribu per minggu.

"Terhadap kedua pelaku sudah kami amankan karena melanggar pasal 368 KUHP, namun sampai saat ini Polres Kubu Raya maupun Polsek Ambawang belum menerima laporan dari korban pungli dari kedua pelaku tersebut. Dalam hal ini kami akan terus berkoordinasi dengan pihak SPBU ataupun supir truk untuk melaporkan peristiwa tersebut," jelasnya.

"Pria ini sebesar Rp 700 ribu per minggunya. Kemudian dari hasil pungutan liar ini, rata -rata para pelaku mendapatkan Rp 1.7 juta hingga Rp 2 juta per-harinya”, tegasnya.

Iptu Heru memastikan pihaknya tetap memproses kasus premanisme yang meresahkan ini.

Namun pihaknya berharap para korban yang menjadi korban pemerasan dapat melaporkan langsung kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib.

“Kami berharap para korban pemerasan ini terutama sopir–sopir dapat melaporkan ke pihak kami, dan kami akan memproses setiap laporan ini secara hukum, sedangkan dua pelaku yang telah diambil keterangannya dikenakan wajib lapor,” ujarnya.

Selain itu, Kasat Reskrim Heru mengatakan pihaknya tetap memanggil pihak SPBU ATS untuk dimintai keterangannya, dari intogerasi yang dilakukan terhadap para pelaku premanisme yang diamankan, para tersangka ini dikenakan pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan,” pungkasnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved