Berita Viral
Gawat! NIK KTP Terancam Diblokir Jika Tidak Lakukan 2 Langkah Berikut, Segera Cek Disini
Aturan terbaru kini NIK di KTP terancam diblokir bila tak segera melakukan dua langkah penting berikut ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru kini NIK di KTP terancam diblokir bila tak segera melakukan dua langkah penting berikut ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting untuk keperluan administrasi, misalnya menikah mendaftar bantuan sosial dan keperluan administrasi penting lainnya.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP bisa dicek statusnya terdaftar atau belum.
Pengecekan sendiri bisa dilakukan secara online tanpa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Perlu diketahui NIK bisa saja tidak aktif dengan beragam penyebab misalnya ketika merekam KTP elektronik NIK statusnya ganda.
• Resmi Berubah, Aturan Baru ASN Mulai Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga PPPK
Nah, ternyata NIK bisa dinonaktifkan gara gara hal berikut ini:
1. Apabila tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun
2. Tidak merekam KTP elektronik maka NIK akan dinonaktifkan.
Maka sebaiknya segera cek status NIK terdaftar atau tidak.
Sebagai informasi, cek NIK e-KTP online juga bisa untuk tahu keaslian KTP yang kita miliki.
Cara Cek NIK Aktif atau Tidak secara Online
Pakai WhatsApp
- Ketik nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
- Kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479
- Contohnya, Bagus Dewe 098765432100001/Surakarta/Surakarta/Jawa Tengah
| PERINTAH Upacara dan Kibarkan Bendera Merah Putih Besok Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| TERGELINCIR! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 28 Oktober 2025 Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
| JURUS Purbaya Rekrut Hacker Lokal Jago IT untuk Benahi Sistem Pajak hingga Keamanan Siber |
|
|---|
| Bocoran Bisnis Baru Antam November 2025 di Lini Perhiasan Emas, Perak hingga Produk Logam Mulia |
|
|---|
| PLN Bagi-bagi Kupon Listrik Rp 80.000 hingga Diskon Tambah Daya Oktober 2025, Cek Syarat dan Caranya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.