Berita Viral

Gawat! NIK KTP Terancam Diblokir Jika Tidak Lakukan 2 Langkah Berikut, Segera Cek Disini

Aturan terbaru kini NIK di KTP terancam diblokir bila tak segera melakukan dua langkah penting berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru kini NIK di KTP terancam diblokir bila tak segera melakukan dua langkah penting berikut ini.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting untuk keperluan administrasi, misalnya menikah mendaftar bantuan sosial dan keperluan administrasi penting lainnya.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP bisa dicek statusnya terdaftar atau belum.

Pengecekan sendiri bisa dilakukan secara online tanpa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Perlu diketahui NIK bisa saja tidak aktif dengan beragam penyebab misalnya ketika merekam KTP elektronik NIK statusnya ganda.

Resmi Berubah, Aturan Baru ASN Mulai Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga PPPK

Nah, ternyata NIK bisa dinonaktifkan gara gara hal berikut ini:

1. Apabila tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun

2. Tidak merekam KTP elektronik maka NIK akan dinonaktifkan.

Maka sebaiknya segera cek status NIK terdaftar atau tidak.

Sebagai informasi, cek NIK e-KTP online juga bisa untuk tahu keaslian KTP yang kita miliki.

Cara Cek NIK Aktif atau Tidak secara Online

Pakai WhatsApp

- Ketik nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota

- Kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479

- Contohnya, Bagus Dewe 098765432100001/Surakarta/Surakarta/Jawa Tengah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved