Lokal Memilih

Bawaslu Singkawang Imbau Peserta Pemilu Tidak Kampanye Sebelum 28 November 2023

Maka terhitung mulai tanggal 4 November 2023 sampai dengan 27 November 2023 seluruh Peserta Pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendi

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto imbau peserta Pemilu tidak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023.

"Imbauan pencegahan pelanggaran kampanye diluar jadwal ini merupakan turunan dari imbauan pencegahan tertulis Bawaslu RI kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu tingkat
pusat," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Rabu 8 November 2024.

Menurutnya, pencegahan potensi pelanggaran kampanye diluar jadwal ini ialah memperhatikan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023.

Maka terhitung mulai tanggal 4 November 2023 sampai dengan 27 November 2023 seluruh Peserta Pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik serta tidak melakukan kampanye diluar jadwal.

Kemudian jika peserta Pemilu Tahun 2024 akan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) supaya memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

381 Caleg Akan Bertarung Rebut 35 Kursi DPRD Kabupaten Mempawah Pada Pemilu 2024

Para peserta Pemilu juga wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS.

"Dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti kalimat coblos nomor urut, menampilkan simbol atau gambar paku dan atau materi muatan lainnya," pungkasnya.

Selanjutnya, ia meminta peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye atau ajakan memilih sebelum dimulainya jadwal tahapan kampanye.

Seperti dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur dan pamflet.

Kemudian, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atau atribut kampanye lainnya.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk dan atau umbul-umbul, media sosial dan atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye," ungkapnya.

Sementara, Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Tahapan kampanye akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved