Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Jadwal-Metode Hingga Ketentuan Kampanye Calon Peserta Pemilu Sesuai Aturan KPU!

Diketahui bahwa terdapat 9 metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2023 - Inilah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 yakni jadwal Kampanye dan aturan pelaksanaannya yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. 

e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan Kampanye.

KPU Kalbar Pastikan Logistik Pemilu 2024 Terpenuhi di November 2023

5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan "Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye" sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

7. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa Kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa Kampanye). (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved