REKAM JEJAK Anwar Usman yang Diberhentikan dari Ketua MK! Awal Karier Guru Honorer dan Bintang Film

Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor...

Editor: Marlen Sitinjak
Tribunpontianak/Rizki Kurnia
Ketua Mahkama Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Dr. H Anwar Usman tunjukan gestur acung jempol saat menyicipi Choi Pan di Kota Singkawang, Sabtu 12 November 2022 silam. Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023. 

Disinggung mengenai istri dan ketiga anaknya, pria yang murah senyum inipun menganggap keluarganya sebagai penopang kariernya yang utama.

Baginya, dukungan dari sang istri dan ketiga buah hatinya mampu membuatnya bertahan hingga puncak kariernya sebagai hakim konstitusi ini. Ia pun membedakan urusan keluarga dengan urusan pekerjaan.

“Keluarga adalah segala-galanya. Alhamdulillah, sejak awal, istri dan anak saya tercinta mengerti dan memahami untuk tidak mencampuri urusan pekerjaan kantor, tanpa saya minta.

Mereka pun tetap mendukung saya,” tandas ayah dari Kurniati Anwar, Kahiril Anwar dan Sheila Anwar ini.

Tempat, tanggal lahir :

  • Bima, 31 Desember 1956

Jabatan:

Hakim Konsttusi

  • Periode Pertama (6 April 2011 s/d 6 April 2016)
  • Periode Kedua (6 April 2016 s/d 6 April 2026)

Keluarga:

  • Istri: Suhada

Anak:

  • Kurniati Anwar
  • Khairil Anwar
  • Sheila Anwar

Pendidikan:

  • Sekolah Dasar Negeri Bima (1969)
  • PGAN di Bima (1973)
  • PGAAN di Bima (1975)
  • S-1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1984)
  • S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001)
  • S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010). (*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved