Pemkab Sekadau Gelar Rakor Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Tahun 2023
Sejalan dengan hal itu penanganan kemiskinan ini menjadi tugas khusus bagi pemerintah, melalui berbagai kebijakan serta program...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Sosial Sekadau laksanakan Rapat Koordinasi Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga tahun 2023 di Gedung Ketaketik Sekadau, Selasa 7 November 2023.
Membuka kegiatan, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, mengatakan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, Pada Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi “penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara”.
Sejalan dengan hal itu penanganan kemiskinan ini menjadi tugas khusus bagi pemerintah, melalui berbagai kebijakan serta program yang dibentuk untuk menangani kemiskinan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sekadau juga terus berupaya untuk melakukan pemutakhiran data guna memberikan multi layanan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Serta memberikan fasilitas untuk layanan-layanan yang difungsikan untuk mengintegrasikan berbagai layanan sosial di Kabupaten Sekadau.
• Masyarakat Sekadau Resah, Harga Beras Capai Rp 17 Ribu
Adapun langkah-langkah strategis, cepat, tepat, terpadu dan terarah juga dilakukan oleh pemerintah daerah seperti penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang masih dihadapi dan perlu penanganan lebih lanjut melalui koordinasi penanggulangan kemiskinan bagi keluarga miskin dan rentan miskin di antara para pemangku kebijakan.
Dijelaskan Subandrio, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah membuat sistem pengelolaan data kemiskinan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan data induk untuk pemberian bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat seperti Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bantuan sosial lainnya.
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini merupakan bagian yang sangat penting untuk kita melakukan pemuktahiran data dan verifikasi serta validasi agar data tersebut akurat dan tepat sasaran, " ujarnya.
• Wabup Subandrio Tutup Turnamen Sepak Bola Putri Igornas di Sekadau
Sementara itu, dengan kondisi di lapangan masih belum optimalnya sistem pemutakhiran data, mengakibatkan perubahan yang ada di masyarakat tidak diimbangi dengan sistem pemutakhiran data yang tepat, seperti penambahan anggota keluarga dan lain sebagainya.
"Sehubungan dengan hal itu saya minta kepada kepala desa dan operator SIKS-NG Desa untuk terus melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan sosial baik itu dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah. Serta melakukan pendataan kepada warga yang layak untuk diusulkan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)," pungkas Subandrio. (*)
Sekadau
Pemkab Sekadau
Rakor Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Kelu
Rakor
Tribunpontianak.co.id
Tribun Pontianak
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
| Polisi Bersama Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap Tertibkan PETI di Sekadau Hulu |
|
|---|
| SMA Negeri 1 Pontianak Sudah Terapkan Pembelajaran Kolaboratif Berbasis AI |
|
|---|
| Bupati Mempawah Sambut Kajari yang Baru, Ajak Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan Daerah |
|
|---|
| 14 SMP di Kecamatan Sekadau Hilir Kalimantan Barat 2025 Lengkap dengan Alamat |
|
|---|
| Empat SD di Kedamin Putussibau Diduga Jadi Korban Keracunan MBG, Kondisi Pasien Membaik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.