Bahas Persoalan Perparkiran di Kota Pontianak, Edi Kamtono Ingin Perparkiran Aman, Tertib dan Nyaman
"Selain itu, penataan perparkiran juga memberikan dampak bagi keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan bagi pengguna jasa parkir. Tentunya dar
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan Pendapatan dari retribusi dan pajak parkir sangat dibutuhkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pembangunan berkelanjutan.
Dalam rangka membenahi dan menata perparkiran tanpa melanggar aturan-aturan yang telah dibuat atau disepakati, mulai dari Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota serta Surat Keputusan digelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka intensifikasi pengelolaan perparkiran tepi jalan umum di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa 7 November 2023.
FGD ini melibatkan seluruh stakeholder serta koordinator parkir bertujuan untuk berdiskusi membahas persoalan perparkiran di Kota Pontianak, utamanya parkir tepi jalan umum.
"Selain itu, penataan perparkiran juga memberikan dampak bagi keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan bagi pengguna jasa parkir. Tentunya dari anggaran yang ada akan dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas jalan yang ada di Pontianak," ujarnya.
• Siapkan Metode Pembayaran Parkir Dengan QRIS, Dinas Perhubungan Pontianak Sosialisasi Kepada Jukir
Edi mengatakan upaya Pemkot, bertujuan memberikan rasa aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan atau yang ingin parkir di lokasi yang sudah ditetapkan atau ditentukan.
Menurutnya, lokasi-lokasi parkir yang berada di jalan umum dikenakan retribusi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sedangkan lokasi parkir yang berada di halaman pemilik dari lokasi usaha dikenakan pajak parkir.
"Dasar hukum kita adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat, kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang pengelola tempat parkir dan Peraturan Daerah Nomor 8 tentang retribusi," jelas Edi.
Dinas Perhubungan Kota Pontianak berencana menerapkan alternatif metode pembayaran parkir lewat scan QRIS.
Penggunaan Qris untuk memudahkan masyarakat yang menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
| Tim Gabungan Razia ASN di Sanggau yang Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja |
|
|---|
| Polres Sambas Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| TKA Siswa SMA/SMK di Kalbar Berjalan Lancar, Plt Kadisdikbud : Kendala Teknis Sudah Kita Tangani |
|
|---|
| Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Polres Sanggau Siagakan Personel Hadapi Hidrometeorologi |
|
|---|
| Bupati Romi Wijaya: MTQ XXXIV Jadi Momentum Pertama Kayong Utara Jadi Tuan Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Focus-Group-Discussion-FGD-membahas-inte435rew.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.