Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Rita Hastarita Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Segini Jumlahnya

Jumlah Harta Kekayan tersebut miliputi tiga aset tak bergerak di Pontianak hingga Kas dan setara Kas.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita. Intip Harta Kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Rita Hastarita dalam artikel ini.

Rita Hastarita merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.

Sebelumnya, ia pernah menjadi Kepala Biro Organisasi Setda Kalbar.

Rita Hastarita juga sempat mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalbar.

Selain itu, Rita Hasrita juga tercatat pernah menjadi Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Pontianak.

Termasuk diantaranya menjadi Pejabat Pelaksana Kegiatan atau Kepala Sub Bagian Tatalaksana Setda Pontianak.

Baca juga: Harta Kekayaan Irjen Rudi Setiawan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang Baru, Segini Jumlahnya

Sebagai kepala dinas, Rita Hastarita diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 6 November 2023, Rita Hastarita tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 8 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp 1,7 Miliar.

Jumlah Harta Kekayan tersebut miliputi tiga aset tak bergerak di Pontianak hingga Kas dan setara Kas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved