Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Irjen Rudi Setiawan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang Baru, Segini Jumlahnya

Ia juga tercatat pernah menjabat Kapolres Indramayu, Kapolrestabes Surabaya hingga Wakapolda Sumatera Selatan.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Irjen Rudi Setiawan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang Baru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta kekayaan Irjen Rudi Setiawan dalam artikel ini.

Irjen Rudi Setiawan dilantik menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru, Senin 6 November 2023 oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sempat kosong.

Posisi tersebut sebelumnya diisi oleh Irjen Karyoto yang saat ini telah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Rudi Setiawan sebelumnya merupakan Staf Ahli (Sahli) Kapolri di bidang Sosial dan Politik.

Ia juga tercatat pernah menjabat Kapolres Indramayu, Kapolrestabes Surabaya hingga Wakapolda Sumatera Selatan.

Baca juga: Harta Kekayaan Hasan Ali Bassam Kasuba Wakil Bupati Halmahera Selatan, Kasnya Rp 994 Ribu

Sebagai pejabat Polri, Rudi Setiawan pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 6 November 2023, Rudi Setiawan tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Untuk yang terbaru disampaikannya pada 6 Maret 2023 untuk periodik 2022 saat masih aktif menjadi Staf Ahli Kapolri.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 3.302.626.587.

Aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan jadi penyumbang terbesar nilai Harta Kekayaanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved