Gelar Rakor dan Evaluasi KLA, Dinas KBP3A Sintang Rencanakan Susun Drat Perda KLA

Maryadi mengungkapkan, Pemkab Sintang sudah dua kali mendapatkan KLA pratama yakni tahun 2012 dan 2023. Menurutnya, dalam penyelenggaraan kabupaten la

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM SINTANG
Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang melaksanaan rapat koordinasi, kolaborasi dan sinkronisasi evaluasi Kabupaten Layak Anak dan Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan KLA Tahun 2023 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Senin, 6 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang melaksanaan rapat koordinasi, kolaborasi dan sinkronisasi evaluasi Kabupaten Layak Anak dan Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan KLA Tahun 2023 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Senin 6 November 2023.

Kadis Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang, Maryadi menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang sudah memiliki Peraturan Bupati Sintang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan pihaknya akan segera menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

“Kami akan susun draft Perda tentang KLA ini, memperbaiki kinerja satgas bahkan meningkatkan upaya kita untuk mewujudkan KLA, sehingga 2024 kami menargetkan tidak hanya madya, bahkan kabupaten menuju layak anak kategori nindya," kata Maryadi.

Maryadi mengungkapkan, Pemkab Sintang sudah dua kali mendapatkan KLA pratama yakni tahun 2012 dan 2023. Menurutnya, dalam penyelenggaraan kabupaten layak anak, terdapat kriteria penilaian KLA tahun 2023 meliputi 24 indikator yang terbagi dalam 5 klaster.

Buka Rakor Satgas KLA, Wabup Sintang Harap 2024 Bisa Raih Penghargaan KLA Kategori Madya

"Mari kita siapkan dan laksanakan 24 indikator ini," jelasnya.

Dari 14 kecamatan, menurut Maryadi, baru 7 kecamatan yang sudah membentuk forum anak kecamatan. 7 kecamatan belum membentuk. Dia berharap semua kecamatan membentuk forum anak kecamatan.

"Kalau ada semua desa di sebuah kecamatan sudah menuju layak anak, maka kecamatan tersebut bisa deklarasi sebagai kecamatan menuju layak anak," ujarnya.

Maryadi mengajak semua anggota satgas KLA untuk bekerjakeras mewujudkan itu. Ini pekerjaan lintas sektoral dan semua harus melakukan upaya untuk memenuhi hak dan melindungi anak.

"Semua tergantung pada apa yang kita buat," katanya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved