Pengurus Salah Satu Koperasi di Ketapang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sisa Hasil Kebun
Ujang menceritakan, kecurigaan awal pihaknya bermula ketika pihaknya mendapatkan data dana SHK yang dibayar pihak perusahaan ke koperasi.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Salah Satu Koperasi Unit Desa (KUD) di Ketapang melaporkan sejumlah pengurus koperasi karena diduga menggelapkan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) ke Polres Ketapang.
Satu di antara anggota koperasi yang turut melaporkan dugaan penggelapan tersebut mengaku, pihaknya telah melaporkan ketua beserta pengurus koperasi.
"Kami merasa dirugikan, sedangkan pihak koperasi tidak ada itikad baik dari ketua koperasi mengenai temuan soal dugaan penggelapan dana SHK kami. Makanya biar persoalan ini terang benderang kami bawa ke ranah hukum," kata Ujang Suhardi, Minggu 5 November 2023.
Sebelum dilaporkan, kata Ujang, dirinya beserta puluhan anggota mendatangi kantor koperasi guna bertemu ketua koperasi.
Tujuannya, untuk meminta penjelasan berkaitan dengan uang SHK yang tidak dibagikan semua oleh pengurus ke para anggota termasuk dirinya.
Baca juga: Wabup Ketapang Lantik Adi Kesuma Jadi Camat Kendawangan
Informasinya, uang tersebut digunakan untuk biaya pembuatan patok Hutan Kemasyarakatan (HKM).
"Ketua koperasi tidak mau datang, dia hanya mengutus perwakilan bernama Zulkarnaen yang menjelaskan uang itu untuk biaya pembuatan patok hutan kemasyarakatan. Itu tidak ada dalam aturan, dan kami selaku anggota juga tidak pernah diberitahu soal ini," jelasnya.
Ujang menceritakan, kecurigaan awal pihaknya bermula ketika pihaknya mendapatkan data dana SHK yang dibayar pihak perusahaan ke koperasi.
Dana yang dibayar itu, untuk triwulan yang dibayarkan pada bulan November sebesar Rp 1.519.303.209 dan dibagikan kepada 1.004 anggota koperasi setelah dipotong 10 persen sesuai aturan untuk keperluan kepengurusan koperasi.
"Setelah dipotong 10 persen, sisanya dibagikan ke semua anggota dengan nilai yang seharusnya masing-masing Rp 1.360.000, namun faktanya yang dibagikan hanya Rp 956 ribu saja. Jadi ada ratusan juta yang tidak mereka bagikan padahal itu hak petani yang bergabung menjadi anggota koperasi," tegasnya.
Ujang menambahkan, dugaan penggelapan dana SHK itu, tidak hanya terjadi pada pembayaran triwulan ini saja.
Pada Agustus lalu, dana SHK yang diterima koperasi dari perusahaan yakni sebesar Rp 1,2 miliar.
Tetapi, setelah dipotong 10 persen untuk biaya kepengurusan tadi, anggota hanya menerima Rp 840 ribu per-orang.
"Harusnya bulan Agustus itu yang kami terima Rp 1.030.000, namun faktanya tidak. Jadi jika kami totalkan dugaan penggelapan dana SHK untuk pembayaran triwulan Agustus dan November mencapai Rp 650 juta. Ke mana uang sebanyak itu, dan itu yang kami tuntut dan laporkan saat ini," ujarnya.
Atas persoalan itu, kata Ujang, dirinya berharap laporan yang disampaikan ke Polres Ketapang bisa segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sempat Tejadi Kejar-kejaran, Tersangka Kasus Pencurian di Gereja Kubu Raya Akhirnya Tertangkap, |
![]() |
---|
Anggota BPD Pangkalan Kongsi Tebas Meninggal Saat Tanding Sepak Bola, Diduga Serangan Jantung |
![]() |
---|
Polsek Singkawang Barat dan Polsek Singkawang Tengah Gelar Jumat Berkah dengan Berbagi Sembako |
![]() |
---|
Pos Kamling Murai Sekadau Raih Juara I Lomba Satkamling Tingkat Polda Kalbar 2025 |
![]() |
---|
BERAPA Gaji Anggota Brimob Lengkap Daftar Tunjangan yang Diterima Anggota Brimob dan Polisi Sekarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.