Provinsi Kalbar Akan Terima DBH Sawit pada Desember 2023, dengan Besaran Mencapai Rp 311 Miliar
Selain untuk infrastruktur, juga ada untuk penguatan data, mendukung registrasi pekebun. Kemudian pembinaan, manajemen pendamping.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero menyampaikan pada tahun 2023 ini, Provinsi Kalbar akan mendapatkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dengan total sekitar Rp 311 miliar.
Dari total Rp 311 miliar tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar akan mendapatkan sebesar Rp 65,66 miliar.
Lalu dibagikan lagi untuk beberapa kabupaten kota lainnya di Kalbar.
Diantaranya terhitung daerah penghasil sawit yang paling luas di Kalbar yakni di Kabupaten Ketapang, yang tentunya akan mendapatkan paling tinggi (DBH Sawit) kurang lebih Rp48 miliar.
Hero menjelaskan DBH Sawit nantinya akan diberikan kepada masing Provinsi di Indonesia ini dalam bentuk transfer Keuangan Daerah.
Baca juga: Ditjen KLHK Tangkap 2 Orang Sindikat Penjual Sisik Trenggiling, 337,88 Kg Sisik Diamankan
“Jadi nanti masuk sebagai transfer keuangan daerah ke provinsi , kabupaten kota. Tapi meskipun lewat transfer keuangan daerah otomatis pelaksanaan pemanfaatannya harus sesuai peraturan Menkeu no 91 tahun 23 yakni lebih banyak ke infrastruktur,” ujar Hero saat ditemui usai menghadiri Rakor Pemanfaatan DBH Sawit, di Aula Garuda Pemprov Kalbar.
Terkait DBH Sawit tahun ini khususnya untuk di Provinsi Kalbar, ia menjelaskan apabila Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil sudah disiapkan.
Maka sebelum 27 Desember 2023, DBH sawit akan ditransfer dari pusat ke daerah. Namun kalaupun tidak menyusun RKP, tetap akan ditransfer tepatnya pada 27 Desember.
“Jadi kalau kita mau cepat harus dibuat dulu RKP nya. Tadi itu pilihannya, ada atau tidak adanya rencana kegiatan dan penganggaran tetap akan di transfer pada 27 Desember 2023. Tapi kita kalau bisa sebelum 30 November sudah di cairkan,” ujarnya.
Hero menegaskan terkait DBH Sawit untuk Provinsi Kalbar ini, pada intinya tidak ada masalah lagi. Tinggal menunggu transfer pusat ke daerah saja.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai menyalurkan dana bagi hasil (DBH) sawit untuk 350 daerah penghasil. Dengan total nilai transfer DBH Sawit mencapai Rp 3.4 Triliun.
Penyaluran DBH sawit tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023.
Dari total nilai transfer sebesar Rp 3,4 triliun, sudah mulai disalurkan per September hingga akhir Desember 2023.
Dalam hal ini, Provinsi Kalbar menjadi Provinsi nomor tiga terbesar penerima DBH Sawit, setelah Sumatera Utara di posisi kedua sebesar Rp 74,86 miliar, dan Riau di urutan pertama dengan besaran Rp83,13 miliar.
Hero menjelaskan bahwa DBH Sawit sebenarnya sudah cukup lama dibahas dari tahun 2018/2019, namun saat itu sepertinya untuk pembagiannya dirasa masih belum proporsional, hanya berdasarkan ekspor. Akan tetapi berbeda dengan yang sekarang, yang sudah mengacu pada ketentuan yang telah dibuat.
Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani? Cek Besaran Dana Pensiun Menteri Negara |
![]() |
---|
Workshop UKMK Sawit di Ketapang, Siapkan Petani Sawit Jelang Replanting |
![]() |
---|
BOCOR! Isi RUU Keuangan Negara Terbaru yang Akan Jadi Prioritas di Prolegnas 2026 |
![]() |
---|
ANCAMAN Menkeu Purbaya Bakal Cabut Subsidi Perumahan Rakyat Jika Penyerapan Tidak Maksimal |
![]() |
---|
Wabup Amru Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Kayong Utara 2026, Defisit Rp 7,95 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.