Diduga Bandar Sabu, Dua Warga Sekayam Diamankan Polsek Sekayam

Sementara kedua pelaku dan barang bukti diamakan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.

|
Editor: Jamadin
Humas Polsek Sekayam
Dua terduga bandar sabu dan barang bukti diamankan jajaran Polsek Sekayam 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek sekayam mengamankan dua orang Pria yang diduga sebagai Bandar atau Pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial RM (38) dan OF (35) warga Dusun Balai II Desa Balai Karangan di sebuah rumah (kamar) di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Giat pengungkapan TP. Narkotika tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi, S.H. Beserta anggota Polsek Sekayam.

Kapolsek Sekayam mengungkapkan Kronologis berawal saat Anggota Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Bandar Narkotika jenis sabu sabu di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Polsek Kembayan Amankan Dua Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti yang Disita

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh personil Polsek Sekayam di halaman dan dalam rumah milik orang tua Terduga Pelaku berinisial RM yang beralamat di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,” ucap AKP Pardosi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu RM dan OF tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.

AKP Pardosi menjelaskan untuk Terduga Pelaku OF diamankan di halaman rumah milik orang tua RM sementara untuk RS diamankan saat berada di dalam kamar rumah kediaman.

“Dari Pelaku OF barang bukti yang kita amankan berupa 1 Paket bening berklip berisikan yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild serta 1 buah Hp merk Nokia,” ungkapnya.

“Sementara dari pekalu RM barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 buah hp merk Realmi type 9T, 2 bungkus plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok merk ERA ice plus, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 15 plastik bening berklip, Uang tunai sebesar Rp. 30.000 dan 1 tas warna hitam merk eiger,” tambah Kapolsek.

Sementara kedua pelaku dan barang bukti diamakan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran Narkotika di Kecamatan Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved