Public Service

Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Diblokir, Apa Penyebabnya?

Kalau ternyata kartunya diblokir, berarti data Anda belum lengkap, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
cetak kartu BPJS Kesehatan online - Inilah informasi tentang cara mengatasi apabila Kartu BPJS Kesehatan diblokir atau dinonaktifkan. 

Faktanya, ketika Anda secara terus menerus menunggak pembayarannya, akun BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan.

Namun, jika ternyata iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu:

Jika Anda merupakan ter-tanggung dari perusahaan tempatmu bekerja, tanyakan pada staf HR atau yang mengurus BPJS Kesehatan mengenai status BPJS Kesehatan yang Anda miliki.

Jika pembayaran dilakukan secara mandiri, Anda dapat melihat riwayat transaksi.

Cek Fitur Aplikasi Pcare Eclaim! Tidak Semua Peserta BPJS Kesehatan Akses, Begini Cara Login

2. Tertanggung Berusia Sama Dengan atau Lebih dari 21 Tahun

Tak sedikit orang tua yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan anaknya.

Sebab, ketika membuat akun BPJS Kesehatan, kepala keluarga dapat sekalian membuatkan untuk keluarganya, terutama anak-anaknya.

Jika Anda sudah membukakan untuk anakmu, itu pilihan yang tepat. Sebab, Anda menyadari bahwa tanggungan kesehatan tidaklah murah, tanpa terkecuali untuk anak.

Namun, perlu diingat bahwa Anda hanya dapat menanggung anak hingga berumur 21 tahun.

Ketika anak sudah beranjak 21 tahun, akun BPJS Kesehatan yang ditanggung Anda akan secara otomatis berubah menjadi nonaktif.

Kabar baiknya, jika anakmu masih menempuh pendidikan, BPJS Kesehatan masih dapat dibayarkan oleh orang tua hingga 25 tahun.

Cara Gampang Mengetahui Jumlah Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online Lewat SMS Atau Mobile JKN

3. Dianggap Dapat Membayar Iuran

Terkadang status BPJS Kesehatan yang tidak aktif merupakan berita yang mengagetkan, apalagi untuk anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bisa jadi, hal ini terjadi karena secara sistem Anda dianggap dapat membayar iuran.

Artinya, berdasarkan sistem Kementerian Sosial, Anda sudah tidak lagi terdaftar untuk menerika bantuan pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved