Berita Viral
Aturan Baru Prajurit TNI dan Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil, Cek Isi UU ASN 2023
Aturan terbaru kini Prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu berdasarkan UU ASN 2023.
- Fraksi PDI-P
- Fraksi Golkar
- Fraksi Gerindra
• Aturan Baru PNS 2024, Kenaikan Pangkat Resmi Dilayani Lewat Sistem SIASN
- Fraksi Nasdem
- Fraksi PKB
- Fraksi Demokrat
- Fraksi PAN
- Fraksi PPP.
Presiden Jokowi Sahkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dilansir dari salinan UU tersebut yang telah diunggah di laman Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (3/10/2023), ada 77 pasal yang tercantum dalam aturan terbaru ini.
UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023.
Dalam UU dijelaskan soal fungsi, tugas dan peran para ASN.
Pasal 10 UU menyatakan ada tiga fungsi ASN, yakni pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
Kemudian, ada tiga tugas dari ASN yang dijelaskan dalam UU. Pertama, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Perbulan Terima Total Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Nazwa Aliya Lulusan SMK Tewas di Kamboja, Pamit Interview Kerja Berujung Duka 2025 |
![]() |
---|
Ketahui Penyebab Orang Zaman Sekarang Susah Kaya Lengkap Solusinya |
![]() |
---|
Alasan Gubernur Sherly Berkostum Mermaid Sengaja Kibarkan Bendera Merah Putih di Dalam Laut |
![]() |
---|
Penyebab Lamborghini Kecelakaan di Tol Kunciran Terungkap Sosok Pengemudi, Ngebut Tak Terkendali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.