Berita Viral

Aturan Baru Prajurit TNI dan Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil, Cek Isi UU ASN 2023

Aturan terbaru kini Prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu berdasarkan UU ASN 2023.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Aturan Baru Prajurit TNI dan Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil, Cek UU ASN 2023 

- Fraksi PDI-P

- Fraksi Golkar

- Fraksi Gerindra

Aturan Baru PNS 2024, Kenaikan Pangkat Resmi Dilayani Lewat Sistem SIASN

- Fraksi Nasdem

- Fraksi PKB

- Fraksi Demokrat

- Fraksi PAN

- Fraksi PPP.

Presiden Jokowi Sahkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir dari salinan UU tersebut yang telah diunggah di laman Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (3/10/2023), ada 77 pasal yang tercantum dalam aturan terbaru ini.

UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023.

Dalam UU dijelaskan soal fungsi, tugas dan peran para ASN.

Pasal 10 UU menyatakan ada tiga fungsi ASN, yakni pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

Kemudian, ada tiga tugas dari ASN yang dijelaskan dalam UU. Pertama, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved