Berita Viral
Aturan Baru Prajurit TNI dan Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil, Cek Isi UU ASN 2023
Aturan terbaru kini Prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu berdasarkan UU ASN 2023.
- Fraksi PDI-P
- Fraksi Golkar
- Fraksi Gerindra
• Aturan Baru PNS 2024, Kenaikan Pangkat Resmi Dilayani Lewat Sistem SIASN
- Fraksi Nasdem
- Fraksi PKB
- Fraksi Demokrat
- Fraksi PAN
- Fraksi PPP.
Presiden Jokowi Sahkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dilansir dari salinan UU tersebut yang telah diunggah di laman Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (3/10/2023), ada 77 pasal yang tercantum dalam aturan terbaru ini.
UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023.
Dalam UU dijelaskan soal fungsi, tugas dan peran para ASN.
Pasal 10 UU menyatakan ada tiga fungsi ASN, yakni pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
Kemudian, ada tiga tugas dari ASN yang dijelaskan dalam UU. Pertama, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.