Jongkong Kembali Menjadi Tempat Peredaran Narkoba

Kemudian 1 buah kotak cctv warna putih, 3 helai celana dalam untuk membalut Shabu, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone warna kuning dengan case w

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pelaku dan narkoba yang diamankan oleh Polres Kapuas Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan bahwa, pihaknya kembali mengungkapkan kasus narkoba di wilayah Kapuas Hulu, dan kali ini Kecamatan Jongkong.

"Pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Jongkong, dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket seberat 0,90 gram dan menangkap pelaku beranisial ABR," ujarnya kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Sedangkan barang bukti lainnya berhasil diamankan seperti, 1 kotak rokok MBS, 1 kantong klip sedang berisikan Klip-klip kosong, 1 buah Korek, 1 buah timbangan kecil, 1 buah alat hisap shabu bong, 2 buah pipet untuk sendok , 1 buah kaca Pirex, 1 potong pipet.

Kemudian 1 buah kotak cctv warna putih, 3 helai celana dalam untuk membalut Shabu, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone warna kuning dengan case warna hitam terpasang, 1buah Dompet kecil warna hitam untuk menyimpan alat hisap (bong), dan 1 buah kantong warna hitam dengan lak warna putih untuk Paketan sabu.

Polres Kapuas HUlu Gelar Kegiatan Penyusunan Pagu Ideal Tahun Anggaran 2025

Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali menjelaskan, mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Jongkong, berawal dari informasi yang diterima oleh Polsek Jongkong.

"Informasi tersebut benar, dan petugas berhasil mengetahui siapa pelakunya yaitu ABR, dimana gerak geriknya sangat mencurigakan pada saat membawa sebuah paket di sekitar Terminal Jongkong," ujarnya.

Setelah itu anggota langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat umum, ditemukan 2 klip yang berisikan kristal bening diduga jenis sabu yang terdapat didalam sebuah paket tersebut.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan petugas ke Polsek Jongkong, dan kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved