Info Stimulus

Beda Dengan PKH Anak Sekolah! Bansos PIP Kemendikbud November 2023 Segera Cair, Sudah Masuk Tahap 3

Berbeda dengan bantuan anak sekolah lainnya dari Program Keluarga Harapan yang penerimanya wajib masuk dalam DTKS Kemensos. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Bansos PIP Kemendikbud-Berbeda dengan PKH Khusus anak sekolah pencairan PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat dan tidak perlu masuk DTKS Kemensos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap siswa yang sudah memiliki kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar) tentunya akan mendapatkan Bansos PIP Kemendikbud 2023 ini.

Bantuan yang pemerintah cairkan ini tidak main-main.

Berbeda dengan bantuan anak sekolah lainnya dari Program Keluarga Harapan yang penerimanya wajib masuk dalam DTKS Kemensos. 

Bantuan PIP Kemdikbud diberikan kepada siswa siswi yang memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP. 

Adapun besaran Bansos PIP Kemendikbud 2023 ini bisa mencapai Rp1 juta.

Namun, setiap jenjang sekolah tentunya memiliki besaran berbeda.

Bansos PIP Kemdikbud Cair Lagi Akhir Oktober, KPM Dapat Bantuan Pendidikan, Cek Saldo ATM KIP Kamu!

Bansos PIP Kemendikbud 2023 bakal cair bulan ini?

Beberapa media sudah memberitakan tentang pencairan bantuan ini.

Bantuan ini adalah salah satu bantuan yang pemerintah lakukan untuk mengurangi angka putus sekolah.

Hal tersbesar dari putus sekolah adalah keterkaitan ekonomi.

Untuk itu pemerintah membuat program yang siswa kurang mampu rasakan.

Besaran dari program ini juga sangat bervariasi. Tergantung dari jenjang sekolah siswa yang menerimanya.

Besaran dari bantuan ini mulai dari Rp225 ribu hingga Rp1 juta.

Cara Mengajukan Data Khusus Anak Sekolah Untuk Menjadi Bagian Penerima Bansos PIP November 2023!

Berikut besarannya yang akan kamu terima.

1. Jenjang SD/Sederajat, Paket A/SDLB

Biaya untuk kelas VI semester genap adalah sebesar Rp225.000, sementara untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap adalah Rp450.000.

2. Jenjang SMP/Sederajat, Paket B/SMPLB

Untuk kelas IX semester genap, biayanya adalah Rp375.000, sedangkan untuk kelas VII dan VIII semester genap, biayanya adalah Rp750.000.

3. SMA/K/Sederajat, Paket C/ SMA/KLB

Besaran pada jenjang ini sangat tinggi. Untuk kelas 12 saja bisa mencapai Rp1.000.000.

Sedangkan untuk kelas X dan XI akan mendapatkan sekitar Rp500.000.

Demikian ulasan tentang Bansos PIP Kemendikbud 2023. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved