Public Service

Cara Mengeluarkan Anggota Keluarga yang Tidak Bergabung Dalam Satu KK Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Hal tersebut berkaitan dengan pembayaran nya nanti, semakin banyak keluarga di dalam satu KK, maka iurannya pun semakin besar. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilsustrasi Kartu BPJS Kesehatan - Artikel berikut memuat cara mengeluarkan anggota keluarga yang tidak lagi bergabung dalam satu KK dalam keanggotaan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan mewajibkan mendaftarkan pesertanya untuk satu Kartu Keluarga.

Hal tersebut berkaitan dengan pembayaran nya nanti, semakin banyak keluarga di dalam satu KK, maka iurannya pun semakin besar. 

Perlu di perhatikan untuk peserta BPJS Kesehatan, apabila ada anggota keluarga yg meninggal harus segera melapor.

Atau memproses mengeluarkan anggota keluarga dari kepsertaan BPJS Kesehatan

Begitu pun jika salah satu anggota keluarga sudah pisah KK, bisa karena menikah atau lain sebagainya di harapkan agar segera di proses untuk mengeluarkan nya dari kepesertaan BPJS Kesehatan

Mengeluarkan anggota keluarga dari BPJS Kesehatan secara online dapat lebih mudah dilakukan. 

BPJS Kesehatan memberikan solusi bagaimana bisa tetap memproses keperluan BPJS Kesehatan tanpa ada kerumunan atau tatap muka.  

Inilah Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Dinonaktifkan Online, Cek Ketentuannya!


Adapun pihak BPJS Kesehatan dalam melakukan proses pelayanannya yaitu lewat chat via WhatsApp yang di beri nama CHIKA. 

Layanan WhatsApp chat CHIKA ini setiap daerah atau setiap kantor Cabang berbeda beda untuk mengetahui nomor layanan kantor cabang BPJS Kesehatan daerah kalian masing masing bisa chat ke 08118750400.

Layanan  chat CHIKA ini bisa untuk semua keperluan BPJS Kesehatan sebagai berikut: 

- Info tagihan

- Info nomor kartu BPJS Kesehatan,

- Info tunggakan iuran, pindah faskes,

- Pindah segmen kepesertaan BPJS Kesehatan

-  Naik atau turun  kelas BPJS Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved