Aturan Baru PPN DTP Rumah hingga Bantuan Biaya Administrasi Mulai November 2023

Pemerintah memberlakukan paket kebijakan berupa insentif untuk sektor perumahan pada November 2023 hingga Desember 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi rumah. Aturan Baru PPN DTP Rumah hingga Bantuan Biaya Administrasi Mulai November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru soal PPN DTP Rumah hingga Bantuan Biaya Administrasi Mulai November 2023 ini.

Pemerintah memberlakukan paket kebijakan berupa insentif untuk sektor perumahan pada November 2023 hingga Desember 2024.

Hal itu sebagaimana pernyataan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Insentif pertama yaitu pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah komersil dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Untuk periode November 2023-Juni 2024, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen (bebas PPN).

Aturan Baru WHO Rilis Pedoman Pemberian MPASI untuk Anak Usia 6 sampai 23 Bulan

Sementara untuk periode Juli 2024-Desember 2024, PPN DTP yang diberikan 50 persen.

Pemerintah pun mengalokasikan dana mencapai Rp 2 triliun untuk insentif PPN DTP rumah itu.

Rinciannya tahun 2023 sebesar Rp 300 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp 1,7 triliun.

Beralih ke insentif kedua, yakni pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA).

Dengan nilai sebesar Rp 4 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat membeli rumah subsidi.

Di samping itu, pemerintah juga menaikkan batas harga rumah yang bisa dibeli MBR.

Dan memperoleh pembebasan PPN menjadi Rp 350 juta, baik rumah tapak maupun rumah susun.

Jumlah anggaran yang dipersiapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun.

Dengan rincian tahun 2023 sebesar Rp 300 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp 900 miliar.

Paket insentif terakhir yaitu penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Sebanyak 1.800 rumah pada periode November 2023-Desember 2023.

Dengan jumlah bantuan Rp 20 juta per rumah.

Sehingga total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pemberian bantuan RST sebesar Rp 36,2 miliar.

Apa Itu Istithaah? Jadi Syarat Baru Pelunasan Biaya Haji 2024

Ada pun total kebutuhan anggaran yang dipersiapkan pemerintah untuk ketiga paket insentif sektor perumahan ialah Rp 3,2 triliun.

Rinciannya pada tahun 2023 sebesar Rp 600 miliar.

Dan tahun 2024 sebesar Rp 2,6 triliun.

# Beria Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved