UMK Sambas 2023

Sinyal UMK Sambas Naik 5 hingga 10 Persen, Disnaker Ungkap Segera Dibahas

Dia menyebut, standar UMK untuk Kabupaten Sambas yakni berkisar Rp2,6 juta. Dia bilang ke depan diprediksi kenaikannya berkisah 5 hingga 10 persen.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/File Tribun
Kepala Dinas Disnakertrans Sambas Zainal Abidin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Zainal Abidin bilang pihaknya dalam waktu dekat membahas kenaikan upah minimum kabupaten (UMK), Selasa 24 Oktober 2023.

"Biasanya setiap tahun kita selalu melakukan pertemuan di tingkat provinsi. Jika sudah ada standar di provinsi barulah kita rapat di kabupaten untuk menentukan UMK," ungkap Zainal Abidin diwawancara Tribun Pontianak, Selasa 24 Oktober 2023.

Dia menyebut, standar UMK untuk Kabupaten Sambas yakni berkisar Rp2,6 juta. Dia bilang ke depan diprediksi kenaikannya berkisah 5 hingga 10 persen.

"Mudahan kedepannya atas kesepakatan kita bersama insha Allah akan naik dari 5 hingga 10 persen," ucapnya.

Peringatan Hari Santri Nasional 2023, Bupati Satono Gaungkan Resolusi Jihad

Sambil menunggu petunjuk dari provinsi, kata dia, karena biasanya UMK kabupaten lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

"Kalau sudah ada standar baru bisa kita hitung, ini sudah ada rumusnya. Insya Allah dalam beberapa waktu yang akan datang kita akan dipanggil pihak provinsi untuk membicarakan upah minimum kabupaten," katanya.

Biasanya, tegas dia, kenaikan UMK antara 5 sampai 10 persen. Tetapi kenaikan UMK juga melihat faktor kondisi ekonomi.

"Lihat situasi kondisi ekonomi patut atau tidak karena rumusnya sudah ada. Belum pernah naik (13 persen) itu hanya naik tidak begitu jauh dari provinsi. Tetapi ada kenaikan lebih tinggi dari provinsi," katanya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved