Peringatan Hari Santri Nasional 2023, Bupati Satono Gaungkan Resolusi Jihad

Dia menjelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM SAMBAS
Bupati Sambas H Satono ketika memimpin upacara peringatan Hari Santri Nasional, Selasa 24 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melakukan upacara peringatan Hari Santri Nasional di halaman Kantor Bupati Sambas, Selasa 24 Oktober 2023.

Bupati Sambas H Satono memimpin upacara dan memberikan amanat di hadapan ratusan santri santriwati yang hadir.

Bupati Sambas Satono mengatakan dalam suasana memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh 22 Oktober 2023 dirinya mengajak semua pihak bersyukur.

"Marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Untuk tahun 2023 ini, peringatan Hari Santri mengangkat tema Jihad Santri Jayakan Negeri," tuturnya.

Bupati Satono Resmikan Jalan Sei Batang-Pinang Merah, Telan Anggaran Rp 29 M

Dia menjelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri.

"Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia," ungkapnya.

Resolusi Jihad ini, kata dia, kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang diperingati sebagai Hari Pahlawan.

"Sejak ditetapkan pada tahun 2015 Hari Santri Nasional, kita pada setiap tahunnya selalu rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri dengan tema yang berbeda," katanya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved