Peringatan Hari Santri Nasional 2023, Bupati Satono Gaungkan Resolusi Jihad
Dia menjelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melakukan upacara peringatan Hari Santri Nasional di halaman Kantor Bupati Sambas, Selasa 24 Oktober 2023.
Bupati Sambas H Satono memimpin upacara dan memberikan amanat di hadapan ratusan santri santriwati yang hadir.
Bupati Sambas Satono mengatakan dalam suasana memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh 22 Oktober 2023 dirinya mengajak semua pihak bersyukur.
"Marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Untuk tahun 2023 ini, peringatan Hari Santri mengangkat tema Jihad Santri Jayakan Negeri," tuturnya.
• Bupati Satono Resmikan Jalan Sei Batang-Pinang Merah, Telan Anggaran Rp 29 M
Dia menjelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri.
"Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia," ungkapnya.
Resolusi Jihad ini, kata dia, kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang diperingati sebagai Hari Pahlawan.
"Sejak ditetapkan pada tahun 2015 Hari Santri Nasional, kita pada setiap tahunnya selalu rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri dengan tema yang berbeda," katanya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Sambas Berkemajuan
Sambas
H Satono
Bupati
Hari Santri Nasional
Kalimantan Barat
Kalbar
2023
Selasa
24 Oktober
7 Anggota DPRD Kabupaten Sambas Periode 2024-2025 Dapil Kecamatan Tebas dan Sebawi |
![]() |
---|
Satgas Arhanud Kostrad Tangkap Warga Kubu Raya Bawa 63 Kg Sabu |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pekerja Sawit Kayong Utara Tewas Tragis, Halte Pontianak Disorot |
![]() |
---|
Bupati Landak Karolin Resmi Tutup Turnamen Pahauman Banteng Cup |
![]() |
---|
Masyarakat Landak Diminta Memanfaatkan Kebijakan Bebas Denda Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.