PPKN Kelas 12

JAWABAN Tugas Kelompok 4.1 PPKN Kelas 12 Halaman 95 Pendapat Pakar Tentang NKRI

Pembahasan tugas kelompok 4.1 halaman 95 dapat dijadikan sebagai referensi dan rujukan dalam belajar...

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Pembahasan tugas kelompok 4.1 pada pelajaran PPKN Kelas 12 lengkap dengan kunci jawaban lengkap sebagai referensi dalam menjawab tugas dan pemahaman yang lebih mendalam dalam menghadapi ujian sekolah. 

Kunci Jawaban

1. Identifi kasi tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan ?

Profesor X

Makna Negara Kesatuan: Menurut Profesor X, negara kesatuan di Indonesia adalah sebuah konsep politik yang menekankan bahwa seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dibagi-bagi menjadi negara-negara bagian otonom.

Ini mencerminkan tekad untuk mempertahankan integritas dan persatuan bangsa.

Dr. Y

Makna Negara Kesatuan: Dr. Y berpendapat bahwa negara kesatuan di Indonesia mencakup sentralisasi kekuasaan politik dan administratif pada pemerintah pusat.

Ini menghasilkan kendali yang kuat dari pemerintah pusat atas provinsi-provinsi dan kabupaten-kabupaten, yang dapat memastikan implementasi kebijakan yang seragam di seluruh wilayah.

Peneliti Z

Makna Negara Kesatuan: Peneliti Z lebih fokus pada aspek budaya dan identitas dalam konteks negara kesatuan Indonesia.

Menurutnya, makna negara kesatuan tidak hanya terbatas pada aspek politik dan administratif, tetapi juga mencakup upaya memelihara keberagaman budaya dan persatuan di tengah beragamnya suku, agama, dan budaya di Indonesia.

2. Analisis persamaan dan perbedaan dari tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan di Indonesia:

Persamaan:

Pentingnya Integritas dan Persatuan Bangsa: Tiga pendapat tersebut memiliki persamaan dalam menekankan pentingnya integritas dan persatuan bangsa dalam konsep negara kesatuan di Indonesia. Semua pendapat mengakui bahwa negara kesatuan menekankan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak bisa dibagi-bagi menjadi negara-negara bagian otonom. Ini mencerminkan tekad untuk mempertahankan kesatuan negara.

Perbedaan:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved