Satlantas Polresta Pontianak Akan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan di Jalan Reformasi

"Pengemudi mobil ini sekian detik tertidur. Hingga menyebabkan mobil lari ke kanan dan menabrak pengendara motor di depannya," ungkapnya, Senin 23 Okt

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
Petugas Satlantas Polresta Pontianak saat melakukan pemeriksaan lokasi kecelakaan di jalan Reformasi Pontianak, selasa 17 Oktober 2023 siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Lalulintas Polresta Pontianak akan melakukan gelar perkara terkait kecelakaan di jalan Reformasi pada 17 Oktober 2023 lalu.

Pada kecelakaan tersebut, dua warga Pontianak yang mengendarai sepeda motor ditabrak mobil dari arah depan di jalan Reformasi.

Saat itu mobil bernomor polisi KB 1923 dikemudikan Josua datang dari arah jalan Perdana, lalu saat di lokasi mobil yang dikemudikannya melebar ke arah kanan jalan hingga masuk jalur berlawanan dan menabrak motor KB 5769 WV yang dikemudikan Ariyanto dengan penumpang Edy Susilo, akibat kecelakaan itu keduanya sempat terpental.

Kanit Laka Lantas Polresta Pontianak, Iptu Pujianto menyampaikan gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah pengemudi mobil bernama Josua ditetapkan tersangka atau tidak.

Sebelumnya, dari pemeriksaan awal, Josua mengaku kelelahan dan mengantuk sehingga saat mengemudi terlelap dan menyebabkan mobil melebar ke kanan jalan.

"Pengemudi mobil ini sekian detik tertidur. Hingga menyebabkan mobil lari ke kanan dan menabrak pengendara motor di depannya," ungkapnya, Senin 23 Oktober 2023.

Pengamat Politik Nilai Penunjukkan Pj Wali Kota Pontianak Harus Merujuk Pada Kepentingan Pemerintah

Akibat kecelakaan itu, korban bernama Ariyanto mengalami luka dan lebam pada mata kanan, jari kelingking luka robek dan luka di dagu. Sementara Edy Susilo mengalami patah tulang pada paha kanan dan patah tulang pada betis kanan.

Terhadap kasus tabrakan tersebut saat ini dikatakannya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Terkait pengemudi mobil akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, keputusan tersebut akan dibahas dalam gelar perkara.

Namun demikian, ia mengatakan pengemudi mobil hingga saat ini bersikap kooperatif, dan telah bertanggungjawab kepada kedua korban untuk biaya pengobatan.

Terhadap kasus tersebut apakah nantinya akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku atau diselesaikan secara kekeluargaan, pihaknya menyerahkan masalah tersebut kepada keduabelahpihak.

Nantinya, kedua belah pihak juga akan dipertemukan untuk bermusyawarah. Jika memang diselesaikan secara kekeluargaan atau restoratif justice, maka tentu harus mengedepankan rasa keadilan korban dan pengemudi mobil.

Dalam proses restoratif justice yang harus diperhatikan adalah pemulihan hak-hak korban. Seperti kendaraan yang rusak diperbaiki, biaya pengobatan selama di rumah sakit dan selama pemulihan harus dipenuhi.

"Kami tentu akan memfasilitasi mediasi. Hasilnya apakah proses hukum dilanjutkan atau diselesaikan secara kekeluargaan dengan tidak mengenyampingkan hak-hak korban akan dilaksanakan," tutur Pujianto. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved