Live Hasil Putusan MK Usia Capres Tidak Boleh 70 Tahun Ke Atas, Anwar Usman Pimpin Persidangan

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas Capres dan Cawapres berusia 70 tahun.

Foto Humas MKRI/Ifa.
Ketua MK Anwar Usman bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Panitera MK Muhidin saat Sidang Pengucapan putusan uji materiil batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin (16/10) di Ruang Sidang MK. Cek live hasil putusan MK RI Senin 23 Oktober diartikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akses Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap usia Capres yang tidak boleh 70 tahun ke atas melalui link Live Streaming jalannnya persidangan diakhir artikel ini.

Pembacaan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono itu dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas Capres dan Cawapres berusia 70 tahun.

Selain itu, MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato

Gulfino Guevarrato meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Baca juga: Harta Kekayaan Terbaru Ketua MK Anwar Usman, Sosok Ipar Presiden Jokowi dan Paman Gibran Rakabuming

Selanjutnya, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

Tiga warga negara itu juga menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Adapun gugatan itu bernomor 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Lebih lanjut, MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.

Riko Andi Sinaga meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Fajar Laksono, Jubir Mahkamah Konstitusi yang Punya Hutang Ratusan Juta

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Tribun)

Kemudian MK juga akan membacakan putusan perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro.

Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.

Pembacaan putusan hari ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Semua hakim MK juga dijadwalkan hadir dalam sidang itu.

Untuk informasi pada Minggu lalu tepatnya Senin 16 Oktober 2023, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,

sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin 16 Oktober 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.

LIVE STREAMING PEMBACAAN PUTUSAN MK

LINK 1

LINK 2

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved