Berita Viral

Kabar Gembira, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan Seperti PNS

Kabar gembira bagi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan mendapatkan hak untuk memperoleh dana pensiun.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Seorang warga mengikuti seleksi PPPK. Kabar terbaru, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan Seperti PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan mendapatkan hak untuk memperoleh dana pensiun.

Seperti diketahui ada beberapa perbedaan antara hak dan kewajiban dari PNS dan PPPK.

Misalnya seperti besaran Gaji dan Tunjangan hingga tugas serta kewenangan.

Hal itu diungkap langsung oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan.

Ia mengatakan, PPPK kemungkinan akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.

Resmi! BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Bisa Tetap Bekerja Hingga Umur 65 Tahun Kategori Khusus

Merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.

"Namun dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya dikutip dari Kompas.com baru-baru ini.

Kendati demikian, Hasan menambahkan bahwa UU ASN baru tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP).

"Jadi kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya," katanya lagi.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Pengesahan RUU ASN baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa 3 Oktober 2023.

Komponen penghargaan dan pengakuan ASN

Dalam UU ASN terbaru telah mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Murujuk salinan draf UU ASN Pasal 21, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non-materil.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari 7 jenis, sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved