Berita Viral
Kabar Gembira, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan Seperti PNS
Kabar gembira bagi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan mendapatkan hak untuk memperoleh dana pensiun.
- Penghasilan
- Penghargaan yang bersifat motivasi
• Resmi Berubah, Aturan Baru ASN Mulai Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga PPPK
- Tunjangan dan fasilitas
- Jaminan sosial
- Lingkungan kerja
- Pengembangan diri
- Bantuan hukum.
Kendati demikian, menurut UU tersebut, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Kabar uang pensiunan PPPK mulai ramai dibahas di media sosial.
"Resmi, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS," tulis dalam unggahan.
Menurut pengunggah, jatah dana pensiun untuk PPPK tersebut menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kabar-Gembira-PPPK-Bakal-Terima-Uang-Pensiunan-Seperti-PNS.jpg)