Resmi! BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Bisa Tetap Bekerja Hingga Umur 65 Tahun Kategori Khusus

Adapun diketahui sebelumnya, batas usia pensiun untuk PNS minimal 56 tahun namun ada kategori khusus yang bisa bekerja hingga 65 tahun. 

Editor: Peggy Dania
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. Aturan Baru PNS 2023 BKN Resmi menetapkan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk kategori khusus. Cek dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan batas usia pensiun PNS.

Adapun diketahui sebelumnya, batas usia pensiun untuk PNS minimal 56 tahun namun ada kategori khusus yang bisa bekerja hingga 65 tahun. 

Pasalnya, BKN mengubah aturan batas usia pensiun PNS yang berlaku saat ini melalui surat edaran yang diterbitkan oleh BKN.

BKN menerbitkan aturan batas usia pensiun PNS dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99.

Dalam surat edaran tersebut, BKN menetapkan batas usia pensiun PNS minimal menjadi 58 tahun.

Bahkan, BKN menetapkan batas usia pensiun PNS maksimal hingga 65 tahun.

Namun, BKN tidak menetapkan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk semua jabatan PNS.

Hanya kategori tertentu yang bisa tetap bekerja hingga umur 65 tahun.

Cara Sanggah PPPK Nakes 2023 Dilengkapi Contoh Alasan Sanggahan, Simak Penjelasannya Disini!

Berikut kategori batas usia pensiun PNS yang diatur oleh BKN:

Batas Usia Pensiun PNS hingga 58 Tahun

PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan.

Batas Usia Pensiun PNS hingga 60 Tahun

PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.

Batas Usia Pensiun PNS hingga 65 Tahun

PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Menurut BKN, kategori PNS yang bisa tetap bekerja hingga umur 65 tahun adalah yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Demikian tadi informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang resmi dirombak oleh BKN. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved