Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang Sita Minuman Alkohol Tak Berizin

"Mereka sudah kita ingatkan dalam arti mereka boleh melakukan penjualan ketempat yang sudah diberikan izin," pungkasnya.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Kepala Disperindagkop UKM Kota Singkawang , Muslimin saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor Disperindag dan UKM Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 23 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang, Muslimin mengatakan pihaknya telah menyita minuman Alkohol (Minol) tak berizin.

"Puluhan sampel minuman alkohol telah kita amankan dari pelaku usaha yang tidak berizin," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 23 Oktober 2023.

Muslimin menjelaskan, puluhan minol tersebut diamankan dari hasil tim yang sudah bergerak melakukan sidak monitoring di lapangan berapa minggu terakhir.

Dari 15 pelaku usaha yang berbentuk cafe, restoran maupun tempat yang diperkenankan untuk diberikan izin, pihaknya menemukan ada 2 tempat dengan pelaku usaha yang sama tidak memiliki izin sama sekali.

Baik izin usaha atau IB maupun surat yang menunjukkan sebagai sub distributor atau pengecer.

Baca juga: Disperindagkop dan UKM Singkawang Akan Gelar Operasi Pasar Tahap VI

Untuk dua tempat ini sudah diberikan surat tertulis.

Sampelnya juga telah diambil sebagai barang bukti untuk dilakukan tindakan lebih jauh

"Surat kita tegas untuk menutup usahanya dan tidak menjual lagi," ungkapnya.

Selain itu, ada juga beberapa penjual yang menyalahgunakan izin.

Berdasarkan SKPL nya, penjualan tersebut hanya diberikan menjual Minol golongan A saja.

Tetapi ada beberapa pelaku usaha yang menjual golongan B dan C.

Pihaknya juga telah memberi teguran agar pelaku usaha hanya menjual sesuai izin yang diberikan.

Kemudian, Tim Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang memonitoring ke dua sub distributor yang ada di kota Singkawang

Pada saat monitoring, tim menemukan salah satu distributor ini juga yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti SKPLA tetapi lengkap juga dengan SKPLB dan SKPLC yang dijual

"Mereka sudah kita ingatkan dalam arti mereka boleh melakukan penjualan ketempat yang sudah diberikan izin," pungkasnya.

Hingga saat ini terus melakukan monitoring dilakukan.

Beberapa kasus juga masih didalami oleh tim.

"Secepatnya kita juga akan melakukan Forum bersama Forkompimda untuk membahas penanganan minol ilegal ini agar tidak marak di Kota Singkawang," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved