Aturan Resmi Beli Gas LPG 3 Kg Per 1 Januari 2024, Wajib Terdaftar

Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan LPG 3 kilogram resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi gas elpiji 3kg. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku mulai 1 Januari 2024 beli gas LPG 3 kilogram (kg) wajib terdaftar.

Artinya tidak semua orang dapat membeli Gas Elpiji Subsidi 3 kg.

Seperti diungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji.

Ia mengatakan, LPG 3 kg akan dijual kepada masyarakat sasaran saja.

Kelompok masyarakat yang dimaksud meliputi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak serta nelayan sasaran dan petani sasaran.

Kebijakan tersebut, kata Tutuka, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Resmi Besok, Alasan WhatsApp Tutup Akses ke Tipe Ponsel Android dan iPhone Berikut

Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian ESDM dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Pendataan pembeli LPG 3 kg sudah dimulai

Terkait syarat pembeli harus terdaftar, pemerintah melalui Pertamina melakukan pendataan dengan mencatatkan data pembeli ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap mengatakan, pendataan pembeli LPG 3 kg telah dilakukan sejak 1 Maret 2023.

Pendataan tersebut dilakukan di subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg di 411 kabupaten/kota.

Meski ada pendataan, Tutuka memastikan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan," katanya.

Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan, masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg dapat mendaftar supaya bisa membeli gas melon ini mulai Januari 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan LPG 3 kilogram resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Mereka tetap datang ke pangkalan resmi," ujar Irto mengutip Kompas.com belum lama ini.

"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," sambungnya.

Lini masa pendataan pembeli LPG 3 kg

Melalui akun Instagram @kesdm, Kementerian ESDM telah merilis lini masa pendataan bagi pendaftar yang ingin membeli LPG 3 kg.

Disebutkan bahwa pendataan berlangsung di beberapa wilayah, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Simak lini masa pendataan pembeli LPG 3 kg di bawah ini:

- 1 Maret 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan NTB

- 1 Mei 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi

- 1 Januari 2024: Pembeli yang telah terdata dalam sistem bisa membeli LPG 3 kg secara langsung.

Begini Cara Membeli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP di 2024, Harus Pakai Aplikasi?

Cara beli LPG 3 kg mulai Januari 2024

Meski pembelian LPG 3 kg diatur mulai Januari 2024, konsumen tidak memerlukan aplikasi atau pindai kode QR ketika bertransaksi.

Irto menjelaskan, masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli LPG 3 kg dengan cara menunjukkan KTP.

Adapun, masyarakat yang masuk DTKS dan P3KE dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.

Data tersebut, kata Irto, terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pembeli yang ingin mendapatkan LPG 3 kg.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," jelas Irto, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved