Aliansi Rakyat untuk Keadilan Ekologis Gelar Aksi Bersama di Taman Digulis Pontianak
Ia juga menjelaskan, di negara yang diklaim demokrasi, namun kerap kali justeru menempatkan rakyatnya hanya sebagai objek.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aliansi Rakyat untuk Keadilan Ekologis menggelar aksi di bundaran Taman Digulis Pontianak, Minggu 22 Oktober 2023.
Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat, Hendrikus Adam mengatakan hutan, tanah dan air merupakan bagian penting ekosistem dalam mendukung dan memastikan keberlanjutan kehidupan manusia yang lebih beradab dan bermartabat.
Namun demikian, menurutnya keberadaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam perjalanannya dari waktu ke waktu terus mengalami tekanan, keterancaman dan bahkan berpotensi menuju kepunahan seiring dengan lanjutnya praktik ekstraksi atas nama pembangunannisme dan kesejahteraan yang difasilitasi negara selama ini.
"Praktik monopoli tanah oleh industri ekstraktif tersebut pada akhirnya menjadi akar persoalan ekonomi dan lingkungan hidup di Kalimantan Barat," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Minggu 22 Oktober 2023.
Ia juga menjelaskan, di negara yang diklaim demokrasi, namun kerap kali justeru menempatkan rakyatnya hanya sebagai objek, sementara sumberdaya alam dan lingkungan hidup cenderung dianggap sebagai komoditas.
"Lebih miris lagi, perlawanan rakyat yang berjuang dengan sadar agar ruang hidupnya tidak digusur dan hak-haknya atas sumber-sumber agraria tidak dikebiri, justeru dihadapkan dengan cara-cara kekerasan, intimidasi dan ancaman kriminalisasi," jelasnya.
• Soal Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Walhi Kalbar Sebut Masih Relatif Kecil
Lebih lanjut ia mengatakan, kasus penembakan warga Bangkal di Kalteng yang memperjuangkan haknya hingga meregang nyawa baru-baru ini, upaya penggurusan paksa warga Rempang karena proyek eco-city di Batam dan Penembakan warga Segar Wangi di Ketapang, penggusuran lahan - tanah colap Masyarakat Adat di Simpang Hulu – Ketapang oleh perkebunan kayu hingga berujung konflik yang terancam kriminalisasi.
Serta sejumlah kasus lainnya selama ini adalah deretan persoalan kemanusiaan mengemuka sekaligus mengkonfirmasi bahwa rakyat kerap menjadi korban akibat kekuatan modal yang telah ‘bersatu’ dengan tangan besi kekuasaan.
Situasi tersebut disadarinya akan kian diperparah dengan telah disahkannya regulasi sapu jagad melalui Omnibus Law – UU Cipta Kerja yang menjadi karpet merah bagi kekuatan oligarki sekaligus ancaman bagi tatanan kehidupan rakyat yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat di negeri ini.
Dijelaskannya lagi, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi massif sejak 1997 di Kalimantan Barat seiring dengan telah dan terus massifnya konversi lahan untuk industri ekstraktif saat itu dan bahkan berlangsung hingga saat ini telah menjadi pemicu serius rusaknya ekosistem hutan dan gambut yang seharusnya dilindungi.
Situasi yang akhirnya bahkan turut memperparah laju degradasi dan deforestasi selama ini di Kalimantan Barat.
• Beda Pandangan Pj Gubernur Kalbar dengan Walhi soal Wacana Pembangunan PLTN di Bengkayang
Pada sisi lain, masyarakat adat/lokal yang telah menjaga hutannya dikatakannya justru berpotensi dihadapkan dengan ketidakpastian hak ditengah meningkatnya kesadaran bersama masyarakat global untuk memaksa negara penghasil esmisi memberikan insentif sebagai kewajibannya melalui skema perdagangan karbon yang hingga saat ini masih belum sungguh-sungguh jelas.
"Buah dari akumulasi persoalan ekologis tersebut adalah krisis multi dimensi yang lagi-lagi pada akhirnya menempatkan rakyat terutama ‘kelompok rentan’ seperti kaum tani, buruh, nelayan dan lainnya menjadi korban," tuturnya.
Kemudian, pemanasan global yang menyebabkan terjadinya krisis iklim lantas melahirkan krisis-krisis berikutnya seperti bencana ekologis banjir, kekeringan juga menjadi ancaman bagi pemenuhan kebutuhan pangan oleh kaum tani.
Sementara proses penunjukan kawasan hutan yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah selama ini telah melahirkan rasa ketidakadilan dan potensi konflik maupun masalah hukum bagi rakyat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aliansi-Rakyat-untuk-Keadilan-Ekologis-Gelar-Aksi-Bersama-di.jpg)