Polres Singkawang Amankan 4 Kg Sabu dari Malaysia, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan 4 kg sabu merupakan hasil pengungkapan dari dua orang tersangka.

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama (kedua dari kanan) saat ditemui di Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat 20 Oktober 2023. AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan 4 Kg Sabu merupakan hasil pengungkapan dari dua orang tersangka pada Senin 16 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Satuan Reserse Nakoba (Satnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengamankan 4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan 4 kg sabu merupakan hasil pengungkapan dari dua orang tersangka pada Senin 16 Oktober 2023.

"Ini hasil dari pengungkapan dua orang tersangka dengan inisial L dan P," ucapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jumat 20 Oktober 2023.

Kedua tersangka diamankan di sebuah warung yang beralamat dijalan Pahlawan RT/RW 01/01 Kelurahan Roban, Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada saat penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg.

"Kita temukan 4 bungkus plastik yang berisikan rata-rata 1 kg persatuan nya," ungkapnya.

Kapolres Singkawang Hadiri Kegiatan Site Visit Festival HAM Tahun 2023 di Kota Singkawang

Pelajar Kota Singkawang Deklarasikan Anti Bullying dan Kampanyekan Toleransi

Dalam kesempatan yang sama, Kasatnarkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto mengungkapkan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari negeri Jiran Malaysia.

"Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu mereka selundupkan dari PLBN Aruk, Bengkayang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Singkawang.

Untuk Pasal yang diterapkan ialah Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved