Permudah Pelaporan Orang Asing, Kanim Sambas Luncurkan SISTAWASIS

Dadang Munandar mengatakan Sistem pelaporan orang asing ini diprakarsai oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sambas

Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas meluncurkan Sistem Pendataan Pengawasan dan Informasi Orang Asing, atau yang lebih dikenal dengan sebutan "Sistawasis" 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas meluncurkan Sistem Pendataan Pengawasan dan Informasi Orang Asing, atau yang lebih dikenal dengan sebutan "Sistawasis", kamis 19 Oktober 2023 kemarin.

Sistem ini merupakan suatu terobosan inovatif yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kecepatan, dan meningkatkan efektifitas, efisiensi serta transparansi dalam pelaporan orang asing baik kepada pemilik maupun pemberi penginapan, perusahaan serta stakeholder yang berada di Wilayah Kabupaten Sambas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar mengatakan Sistem pelaporan orang asing ini diprakarsai oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Anwar Priyo Sudarmo.

"Dengan diluncurkannya Sistawasis ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas berupaya untuk meningkatkan keamanan nasional dan mengontrol arus masuk dan keluar serta pergerakan Warga Negara Asing di Wilayah Kabupaten Sambas. Sistawasis
memanfaatkan media Goggle form dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dapat diakses melalui scan QR Code maupun masuk melaui link form Sistawasis yang nantinya akan dilanjutkan dengan pengisian data diri orang asing, waktu
kedatangan, tujuan, alamat dan lama tinggal selama di Wilayah Kabupaten Sambas," ujarnya.

Menurutnya selain memudahkan masyarakat dalam melaporakan keberadaan dan kegiatan orang asing, Database yang tersedia dari hasil pelaporan yang terdapat dalam sistem ini juga dapat diaksesoleh Stakholder terkait untuk melihat pergerakan orang asing yang masuk dan berada di Wilayah Kabupaten Sambas.

Baca juga: Sambut Festival Sagu, Mahasiswa IAIS Sambas Baksos di Surau Raden Sulaiman

"Sehingga nantinya akan memudahkan Petugas Imigrasi dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam pengawasan terhadap orang asing yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal, serta mencegah ancaman keamanan yang mungkin timbul dari aktivitas orang asing di Wilayah Kabupaten Sambas," katanya.

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintahyang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) baik dari tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa dalam memastikan keberhasilan implementasi Sistawasis ini mengingat Wilayah Kabupaten Sambas rentan akan terjadinya tindak pidana keimigrasian maupun kejahatan transnasional lainnya karena berbatasan darat langsung dengan negara tentangga Malaysia.

"Dengan diimplementasikannya Sistawasis, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas optimis dapat meningkatkan peran baik pemilik atau pemberi penginapan, masyarakat, serta Stakeholder untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. Sehingga nantinya
menghasilkan database orang asing yang digunakan sebagai bahan pendeteksian dini dan pemetaan dalam mencegah dan menaggulangi ancaman atau tindak pidana keimigrasian serta kejahatan transnasional demi menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved