Kondisi Gawat Darurat Pasien yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Cara Klaim BPJS!

Pada saat kondisi darurat BPJS Kesehatan sudah memberikan panduan praktis untuk peserta BPJS yang ingin melakukan klaim Asuransi kesehatan. 

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilsutrasi Bansos BPJS Kesehatan PBI Oktober 2023 

- Pastikan status polis Asuransi aktif

- Pastikan sudah melewati masa tunggu Asuransi

- Pastikan persyaratan klaim terpenuhi

- Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith).

3 Cara Ralat Data BPJS Kesehatan Online Bisa Diakses Dari Rumah, Apa Saja?

Dikutip via Kompas.com Dijelaskan dokumen Panduan Praktis BPJS Kesehatan, bahwasanya peserta BPJS yang mengalami kondisi darurat, maka bisa langsung mengunjungi layanan kesehatan terdekat, baik pada Fasilitias Kesehatan Tingkap Pertama, yang terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, klinik pratama atau yang setara hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

Dalam kasus darurat, peserta dapat mendatangi Fasilitias Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau pun yang tidak bekerjasama.

Fasilitas kesehatan wajib menerima peserta BPJS dengan kasus kegawaatdaruratan medis dan pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.

Setelah keadaan gawat darurat teratasi dan Pasien dalam kondisi yang memungkinkan secara medis untuk dipindahkan, maka peserta BPJS Kesehatan yang datang ke Faskes lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS akan dirujuk ke faskes yang bekerjasama dengan BPJS.

Selanjutnya faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ini akan melakukan kecocokan data peserta dengan data kepesertaan yang dimiliki BPJS Kesehatan

Klaim BPJS Kesehatan BPJS dalam keadaan darurat akan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan, kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan Pasien di Rawat Inap.

Kondisi tertentu tersebut mencakup tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi Pasien, sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat evakuasi dan kebutuhan, dan kondisi Pasien tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved