Berita Viral

Kronologi Penyelundupan Narkoba dan Senjata dari Thailand ke Indonesia, Terungkap Modus Baru

Kronologi penyelundupan narkoba jenis sabu dan senjata dari Thailand masuk ke Indonesia kini terungkap modus baru.

Editor: Rizky Zulham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kronologi penyelundupan narkoba jenis sabu dan senjata dari Thailand masuk ke Indonesia kini terungkap modus baru.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu bersamaan dengan dua pucuk senjata api (senpi) dari Thailand ke Aceh Timur.

Kasubsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) P3GN Brigjen Mukti Juharsa menyebutkan, hal ini merupakan modus baru yang terjadi.

“Jadi ini adalah modus baru bahwa senpi diselundupkan dengan sabu,” kata Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023.

Pengungkapan ini terjadi pada awal Oktober 2023.

Polda Kalbar Tangkap Pemuda Akan Selundupkan 3 Ons Sabu ke Kalteng

Mukti mejelaskan bahwa sabu sebanyak 16 kilogram dan dua pucuk senpi tersebut diselundupkan melalui jalur laut.

Adapun dua pucuk senpi itu adalah jenis AR15 dan AK47.

Selain itu, polisi menyita 16 kilogram sabu dan kapal nelayan jenis Oskadon.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini menyampaikan bahwa hal ini juga akan didalami dan dikembangkan oleh penyidik.

“Kami juga akan kembangkan terus apakah masih ada senpi-senpi lain yang sudah masuk.

Jadi modus baru sekarang senpi diselundupkan dengan sabu,” tuturnya.

Dari pengungkapan ini, Polri menangkap tiga orang tersangka serta menetapkan dua buron atau pelau yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tiga tersangka yakni inisial MF berperan sebagai tekong sekaligus kurir pengambil sabu.

MSJ selaku kernet atau pembantu tekong yang merangkap kurir, dan MID selaku pengawal sabu dari Thailand ke Aceh.

Sedangkan dua DPO yaitu inisial TA selaku warga Aceh yang tinggal di Thailand dan Z alias J yang merupakan warga Aceh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved