Lantik dan Ambil Sumpah Janji Anggota BPD se-Kecamatan Toho, Ini Pesan Bupati Mempawah

Erlina mengatakan BPD mempunyai 3 fungsi, yaitu menyepakati rancangan peraturan bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat des

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Pemkab Mempawah
61 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Toho dan 2 anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Desa Malikian dilantik dan diambil sumpah janjinya, pada Senin 16 Oktober 2023 sore, oleh Bupati Mempawah Erlina. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah Erlina melantik 61 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Toho dan dua anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Desa Malikian dilantik dan diambil sumpah janjinya, pada Senin 16 Oktober 2023 sore.

Erlina mengatakan anggota BPD yang dilantik merupakan tindak lanjut dari hasil pemilihan anggota BPD yang sudah dilaksanakan pada 7 desa dalam wilayah Kecamatan Toho dengan jumlah anggota BPD terpilih sebanyak 61 orang dan PAW anggota BPD Desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir sebanyak 2 orang.

"BPD adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan mitra pemerintah desa sebagai bentuk check and balancing untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di desa masing-masing," tegas Bupati Erlina kepada wartawan, Rabu 18 Oktober 2023.

Bupati Erlina mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 59 Ayat 3 menyatakan bahwa anggota BPD sebelum memangku jabatan harus bersumpah dan berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat.

"Sehingga kegiatan pelantikan BPD merupakan suatu kewajiban, dalam rangka memberikan legalitas formal kepada para anggota BPD untuk secara resmi melaksanakan tugas dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan di desa," tegasnya.

Pemkab Mempawah Lanjutkan Program GBBD di Kecamatan Jongkat

272 Pelamar Dinyatakan Lolos Administrasi Seleksi PPPK Mempawah 2023

Erlina mengatakan BPD mempunyai 3 fungsi, yaitu menyepakati rancangan peraturan bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Erlina juga menegaskan bahwa BPD dituntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses demokrasi di desa masing-masing.

"Pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien yang tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting," terangnya.

Erlina berharap kepada seluruh anggota BPD yang baru saja dilantik, baik anggota BPD terpilih maupun anggota BPD yang PAW agar dapat berkerja dengan profesional dan berintegritas.

"Selain itu, diharapakan anggota BPD untuk dapat banyak belajar tentang kedudukan, tugas dan fungsi sebagai anggota BPD sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan aturan terkait lainnya," tegas Erlina.

Erlina juga berpesan jika anggota BPD yang dilantik mengalami kendala di dalam pelaksanaan tugas, agar hal tersebut dapat dikoordinasikan dengan kepala desa atau dikonsultasikan kepada pejabat-pejabat yang berwenang di kecamatan dan di kabupaten yang membidangi.

"Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," tutupnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved