Kasus Subang
Alasan Danu Menyerahkan Diri dan Yosef Ditangkap, Istri Muda Serta 2 Anaknya Tersangka Kasus Subang
Alasan Danu menyerahkan diri hingga membongkar kasus Subang dan membuat Yosef bersama istri muda Mimin berserta dua anaknya ditetapkan tersangka.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan Danu menyerahkan diri hingga membongkar kasus Subang dan membuat Yosef bersama istri muda Mimin berserta dua anaknya ditetapkan tersangka.
Pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya menemukan titik terang.
Setelah hampir 2 tahun penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan seorang saksi dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
Warga Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Polisi menyatakan, jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
• Babak Baru Kasus Subang Terungkap, Motif Tersangka hingga Peran Yosef dan Istri Muda Serta 2 Anaknya
Dalam perjalanannya, kasus ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.
Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan.
Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.
Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, otopsi 2 kali, dan memeriksa 121 saksi dan 261 alat bukti.
Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangan, di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9.
Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.
Bahkan sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan.
Danu Menyerahkan Diri
Pengakuan M Ramdanu alias Danu membuka babak baru dalam kasus pembunuhan Tuti Rahayu (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Setelah Danu ditetapkan sebagai tersangka, beberapa orang lain yang terlibat dalam pembunuhan ini ditangkap polisi.
"Jadi katanya Danu sudah mengakui dan di dalam pengakuannya itu langsung atau tidak langsung menyeret nama Yosep, Bu Mimin, dan anaknya," kata Rohman Hidayat, pengacara Yosep, di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa (17/10/2023) malam.
Yosep merupakan suami Tuti dan Mimin adalah istri kedua Yosep.
Menurut Rohman, dua anak Mimin yang sudah ditangkap Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Keempat orang itu disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bu Mimin, Pak Yosep, Arighi, dan Abi ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka atas dasar pengakuan Danu," sebut Rohman.
Polisi, disebut Rohman, juga telah menggeledah rumah Mimin pada Selasa sekitar 16.30 WIB.
Kendati demikian, Rohman menyebutkan, keempat kliennya itu masih tidak mengaku telah membunuh Tuti dan Amalia.
"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi, dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian.
Bahkan, setelah kejadian baru tahu, setelah jadi masalah," jelas Rohman.
Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan sudah mengonfimasi pernyataan Rohman.
Dijadikan Justice Collaborator
Terungkapnya kasus Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang, tak lepas dari peran Muhamad Ramdanu atau Danu yang membongkar kejadian sesungguhnya di malam kelabu 17 Agustus 2021 silam.
Danu sejak Senin(16/10/2023) nekad membongkar kasus tersebut dan dirinya mengakui ikut terlibat ada di malam pembunuhan Ibu dan anak di subang tersebut.
Danu sudah menyerahkan diri langsung dan membeberkan semuanya terkait kasus tersebut. Dan sejak Selasa siang Danu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak tersebut.
"Keberanian Danu membongkar kasus Pembunuhan Subang dan rela jadi tersangka banyak diapresiasi oleh semua pihak yang selama ini mengawal langsung kasus Pembunuhan tersebut," ujar Achmad Taufan, Kuasa Hukum Danu, Selasa (17/10/2023) malam
Atas keberanian membongkar kasus pembunuhan Ibu dan anak tersebut, dan tanggungjawabnya berani mengakui kesalahannya dengan menyerahkan diri langsung ke Polda Jabar, pihak Kuasa Hukum Danu, akan mengajukan Danu sebagai Justice Collaborator.
"Rabu(18/10/2023) siang saya akan mendatangi LPSK untuk mengajukan Danu sebagai Justice Collaborator sekaligus memohon perlindungan untuk keselamatan Danu dan keluarganya yang sudah membongkar kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak," katanya
Achmad Taufan, menegaskan Danu sangat layak diajukan sebagai Justice Collaborator, karena dirinya sudah berani membongkar kasus pembunuhan yang sudah dua tahun lebih berlarut-larut tak terungkap.
"Danu layak jadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di subang, karena sudah berani membongkar dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sehingga kasus yang sudah berlarut-larut selama 2 tahun lebih ini akhirnya terbongkar," tegasnya
Danu yang notabene adalah bagian-bagian dari historis terjadinya pembunuhan tersebut dan mengetahui semua dan juga ada suruhan untuk melakukan a-b-c oleh pelaku lainnya dan keberanian dia untuk membongkar kasus ini menurut saya layak sekali untuk kita ajukan dana sebagai Justice Collaborator agar dia terus konsisten untuk membongkar Kasus Pembunuhan ibu dan Anak tersebut
" Maka dari itu kami selaku pengacara Danu dan keluarga korban meminta dan memohon perlindungan untuk Danu dan keluarganya kepada pihak Kepolisian dan juga LPSK," ujarnya.
• Kronologi Kasus Subang Terungkap! Danu Menyerahkan Diri, Yosef & Istri Muda hingga 2 Anak Tersangka
Danu dan Yosef Ditahan dalam sel terpisah
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dari kelima tersangka itu, baru Danu dan Yosef yang dilakukan penahanan di Polda Jabar.
"Pertimbangan penyidik, untuk istri muda dan dua anaknya sampai sekarang kita belum melakukan penahanan, namun semuanya kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Surawan, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu 18 Oktober 2023.
Menurutnya, Danu dan Yosef ditempatkan terpisah. Sebab, dalam kasus ini Danu merupakan orang pertama yang menyerahkan diri dan membongkar semua peristiwa yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Sementara Yosef, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum mau mengakui perbuatannya.
"Untuk MR sendiri sekarang ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ada yang Mengamuk saat Kasus Subang Akan Dibuka Lagi, Danu Akan Diajukan Jadi Justice Collaborator
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Fakta Baru Kasus Subang, Polisi Kini Amankan Barang Bukti Golok |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Diduga Calon Tersangka Baru Kasus Subang hingga Keterlibatan Oknum Banpol |
![]() |
---|
Motif Kasus Subang Terungkap Pengakuan Mengejutkan Yoris, Yosef Mendadak Kuras Uang Yayasan |
![]() |
---|
Update Kasus Subang, Para Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Terungkap! Jejak Mimin dan Kedua Anaknya di Malam Pembunuhan Kasus Subang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.